Kronologi Anak Ketua DPRD Ambon Aniaya Remaja Sampai Tewas, Korban Dipukuli Hingga Tak Sadarkan Diri

Penulis: Bangkit Nurullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto keluarga Ketua DPRD Kota Ambon Ely Toisuta dengan anaknya yang aniaya remaja di bawah umur

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Berikut ini kronologi anak ketua DPRD Ambon yang menganiaya remaja sampai tewas.

Diketahui anak ketua DPRD Ambon berinisial AT menganiaya remaja RSS hingga tewas.

Kasus tersebut oun turut menjadi sorotan Kapolda Maluku, Irjen Lotharia Latif.

Kapolda Irjen Pol Lotharia Latif mengatakan Abdi Apriza Sheehan anak dari Ketua DPRD Ambon, Ely Toisuta ditetapkan sebagai tersangka.

Ditegaskan, kepolisian tidak pandang bulu dalam penegakan hukum.

"Saya sudah perintahkan Kapolresta Ambon untuk proses hukum pelaku sesuai prosedur hukum yang berlaku. Tidak ada tebang pilih dalam penegakan hukum, dan semua sama di depan hukum," tegas Kapolda.

Sementara itu, polisi gelar perkara kasus penganiayaan dengan pelaku AT, anak Ketua DPRD Kota Ambon.

AT sendiri terancam dijerat dengan hukuman penjara selama 7 tahun.

"Iya kita baru selesai gelar perkara dan menaikkan AT sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan," kata Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon Kompol Ben, Selasa (1/8/2023) dini hari.

Abdi Apriza Sheehan dijerat Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun penjara

Dijelaskan, dalam kasus ini lima saksi telah diperiksa hari ini, dan membenarkan aksi yang dilakukan pelaku.

Ely Toisutta dan keluarga menyerahkan sepenuhnya proses hukum kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya kepada pen (Tangkapan layar video dokumentasi Ely Toisutta)

Baca: Anak Ketua DPRD Kota Ambon Aniaya Remaja 15 Tahun sampai Mati Hanya Gara-gara Hal Sepele Ini

 

Kronologi Kejadian

Ps Kasi Humas Polresta Pulau Ambon Ipda Janete Luhukay mengatakan peristiwa penganiayaan itu terjadi di kawasan Talake tepatnya di Asrama Polisi Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, Minggu (30/7/2023) sekitar pukul 21.00 WIT.

Kejadian itu bermula saat korban dan temannya MFS (16) pergi ke rumah saudaranya di Kawasan Talake untuk mengembalikan jaket.

Namun saat keduanya memasuki Gapura Lorong Masjid Talake, ternyata keduanya hampir bersenggolan dengan pelaku.

"Dalam perjalan keduanya ke arah rumah saudara ternyata pelaku AT mengikuti mereka. Lalu tiba-tiba pelaku datang dan memukul korban sebanyak tiga kali," ucap Janete.

Korban katanya dipukul saat masih menggunakan helm.

Hal membuat korban langsung pingsan di tempat.

"Saat pemukulan pelaku sempat mengoceh kepada korban bahwa kalau masuk di orang kompleks itu suara abang-abang dan bawa motor pelan-pelan karena pelaku juga masuk orang kompleks buat hal serupa," ujar Janete.

Berselang beberapa menit kemudian saudara korban keluar dari dalam rumah dan melihat korban telah tertunduk diatas stir motornya.

"Saudara korban sempat meneriaki pelaku bahwa kalau terjadi hal tak diinginkan kepada korban maka pelaku harus tangung jawab," tutur Janete.

Baca: Organ Intim Michelle Ashley Anak Pinkan Mambo Luka Akibat Dilecehkan Papa Tirinya, MA Alami Trauma

Usai melihat pelaku pergi, saudara korban di bantu saksi MFS mengangkat korban masuk ke dalam rumah dengan tujuan menyadarkan korban namun korban tidak sadarkan diri.

Setelah itu, korban langsung dibawa ke rumah sakit RST guna mendapatkan perawatan medis.

Namun tak berapa lama korban dinyatakan meningal dunia.

"Saat ini pelaku sudah diamankan Polresta Pulau Ambon dan menjalani proses pemeriksaan," ujar Janete.

Jenazah RRS korban penganiyaan anak Ketua DPRD Kota Ambon inisial AT dikebumikan sekitar pukul 16.50 WIT, Senin (31/7/2023). (*)

 

(TribunnewsWiki.com/Bangkit N)

 

Artikel ini telah tayang di TribunAmbon.com dengan judul AT Anak Ketua DPRD Ambon Jadi Tersangka Penganiayaan Kini Terancam 7 Tahun Penjara

 



Penulis: Bangkit Nurullah
BERITA TERKAIT

Berita Populer