Laporan itu disampaikan oleh Relawan Indonesia Bersatu hari Senin malam, (31/7/2023), dengan nomor register LP/B/4459/VII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.
"Alhamdulillah laporan kami diterima, hari ini saya sebagai Ketua Relawan Indonesia Bersatu, Lisman Hasibuan, melaporkan resmi Rocky Gerung dan Refly Harun," ujar Lisman di Polda Metro Jaya pada hari yang sama, dikutip dari Tribunnews.
Lisman berujar bahwa pihaknya melaporkan Rocky karena dia mengeluarkan kata-kata tak pantas kepada Jokowi. Di samping itu, Lisman menilai Rocky telah memunculkan kegaduhan dan menyebarkan ujaran kebencian menjelang tahun politik.
"Seharusnya Rocky Gerung membuat diksi-diksi yang adem-adem saja, jangan buat kegaduhan."
Selain melaporkan Rocky, Lisman juga melaporkan Refly Harun lantaran menyebarkan video Rocky lewat kanal YouTube miliknya. Video itu sudah ditonton banyak orang.
"Karena dia punya Youtube disebarkan ke seluruh Indonesia yang nonton puluhan ribu yang saat ini masih aktif. Penyebaran dan Rocky Gerung pelaku yang menyerang Presiden Jokowi," kata Lisman.
Baca: Laporan tentang Rocky Gerung Ditolak, Kuasa Hukum: Polisi Tak Mungkin Panggil Jokowi
Baca: Rocky Gerung Tepis Tudingan Menghina Jokowi: Yang Saya Hina Bukan Jokowi, tapi Kedudukannya
Kata Lisman, pihaknya turut menyertakan beberapa barang bukti, di antaranya thumbdrive yang berisi video yang diduga memperlihatkan Rocky menghina Jokowi.
"Dan hari ini saya diperiksa langsung dengan beberapa saksi, ini kerja cepatlah, ada 2 saksi," katanya.
Dalam laporan itu, Rocky dan Refly dilaporkan dengan Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Berbeda dengan Polda Metro Jaya, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri di Jakarta Selatan memilih menolak laporan dugaan penghinaan terhadap Jokowi oleh Rocky.
Karena laporan itu ditolak, relawan diimbau hanya membuat aduan.
"Kita telah selesai dari SPKT. Dan alhamdulillah LP laporan kita tidak diterima. Kita buat dalam bentuk pengaduan. Pengaduan kita yang kita masukkan kepada pihak penyidik ya," kata Sekjen Barisan Rakyat Jokowi Presiden (Bara JP) Relly Reagen di Mabes Polri, Senin malam, (31/7/2023), dikutip dari Kompas.com.
Ferry Manulang selaku kuasa hukum Bara JP menjelaskan alasan laporan itu ditolak.
Kata dia, jika membuat laporan polisi, diperlukan klarifikasi dari Jokowi sebagai pihak yang merasa dirugikan. Akan tetapi, pihak kepolisian merasa tak mungkin memanggil Presiden guna dimintai keterangan.
Baca: Hina-Sebut Jokowi Tolol, Rocky Gerung Bakal Dilaporkan ke Polisi Jika Tak Segera Minta Maaf
"Dan ini pun kemungkinan ini kan masih bentuk pengaduan masyarakat (dumas). Tapi akan masih ada kemungkinan besar ditingkatkan menjadi laporan. Bila mereka penyidik telah menyambangi Pak Presiden dan mengklarifikasi pengaduan kami," kata Ferry.
Para relawan Jokowi datang ke Bareskrim sejak Senin sore. Mereka di antaranya Barikade 98, Foreder, Sekber Jokowi Nusantara, ABJ, JPKP, SOLMET, Relawan Indonesia Bersatu, Barisan Pembaharuan, AKAR, Indonesia Hari Ini (IHI), SEKNAS, dan Bara JP.
Adapun yang memimpin pelaporan itu ialah Ketua Umum Barikade 98 sekaligus Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani.
"Hari ini kita melihat video Rocky Gerung, yang menyatakan Jokowi b******* t****. Dan ini adalah pernyataan yang bisa dikategorikan penghinaan terhadap Presiden, yang tentu kami yang menjadi bagian dari rakyat Indonesia merasa penghinaan ini tidak bisa kami biarkan," ujar Benny.
Baca: Rocky Gerung Dikecam Usai Hina Jokowi dengan Sebutan Tolol, Prabowo Diminta Bela Presiden
Baca berita lain tentang Rocky Gerung di sini.