Bareskrim Polri Menolak, Polda Metro Jaya Justru Terima Laporan soal Rocky Gerung yang Hina Jokowi

Penulis: Rakli Almughni
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengamat politik Rocky Gerung

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Laporan soal Rocky Gerung yang diduga menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya diterima oleh jajaran Polda Metro Jaya.

Laporan yang teregister di Polda Metro Jaya itu merupakan laporan dari Relawan Indonesia Bersatu.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menolak laporan dari sejumlah relawan Jokowi, yaitu Barisan Rakyat Jokowi Presiden (Bara JP).

Laporan dari Relawan Indonesia Bersatu terhadap Rocky Gerung ini teregister dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA per tanggal 31 Juli 2023.

Ketua Umum Relawan Indonesia Bersatu, Lisman Hasibuan mengeaskan bahwa laporannya terhadap Rocky Gerung telah diterima Polda Metro Jaya.

Selain itu, pihaknya juga melaporkan Refly Harun atas dugaan penghinaan Presiden Jokowi.

"Alhamdulillah laporan kami diterima, hari ini saya sebagai Ketua Relawan Indonesia Bersatu Lisman Hasibuan melaporkan resmi Rocky Gerung dan Refly Harun," kata Lisman kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin, 31 Juli 2023.

Rocky Gerung hadir di Konsolidasi Aksi Sejuta Buruh di Bekasi, Sabtu, 29 Juli 2023. (YouTube SPSI)

Baca: Hina-Sebut Jokowi Tolol, Rocky Gerung Bakal Dilaporkan ke Polisi Jika Tak Segera Minta Maaf

Lisman menjelaskan, pihaknya melaporkan Rocky Gerung ke polisi lantaran Rocky menggunakan kata-kata tidak etis terhadap Jokowi dan dianggap telah menimbulkan kegaduhan.

Selain itu, Lisman menilai bahwa Rocky telah menyebarkan ujaran kebencian dan kegaduhan terlebih saat ini memasuki fase politik 2024.

"Seharusnya Rocky Gerung membuat diksi-diksi yang adem-adem saja, jangan buat kegaduhan," tutur Lisman, seperti dikutip dari Tribunnews.

Sementara untuk Refly, Lisman berujar bahwa Refly dilaporkan karena dianggap telah menyebarkan video Rocky melalui channel YouTubenya dan telah ditonton oleh ribuan orang.

"Karena dia punya YouTube disebarkan ke seluruh Indonesia yang nonton puluhan ribu yang saat ini masih aktif. Penyebaran dan Rocky Gerung pelaku yang menyerang Presiden Jokowi," ujarnya.

Terkait hal ini Lisman mengatakan bahwa pihaknya turut menyertakan sejumlah barang bukti salah satunya berupa flashdisk yang berisi video pernyataan Rocky.

"Dan hari ini saya diperiksa langsung dengan beberapa saksi, ini kerja cepat lah, ada 2 saksi," sebutnya.

Baca: Mendadak Jadi Artis, Putri Mantan Model Dewasa Langsung Renovasi Rumah Reyotnya: Bakal Ada Listrik

Dalam laporan itu, Rocky dan Refly dilaporkan terkait Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Bareskrim Polri menolak laporan sejumlah Relawan Jokowi terhadap pengamat politik, Rocky Gerung atas tudingan penghinaan ke Presiden Joko Widodo.

Sekretaris Jenderal Bara JP, Relly Reagen mengatakan mengatakan laporan tersebut dialihkan menjadi pengaduan masyarakat (Dumas).

"Kita telah selesai dari SPKT, dan Alhamdulillah laporan kita tidak diterima, kita buat dalam bentuk pengaduan, jadi kawan-kawan pengaduan kita yang kita masukan kepada pihak penyidik ya," kata Relly kepada wartawan, Senin (31/7/2023) malam.

Sementara itu, kuasa hukum Bara JP, Ferry Manulang mengatakan alasan pihak kepolisian menolak laporan karena nantinya harus ada klarifikasi dari Jokowi selaku presiden yang merasa dirugikan.

"Karena menurut mereka bahwa untuk membuat lapiran itu harus ada klarifikasi dari Bapak presiden selaku orang yang merasa dirugikan dan mereka merasa tidak mungkin memanggil presiden," ucapnya.

Halaman
1234


Penulis: Rakli Almughni

Berita Populer