Adapun bawahan tersebut adalah Letkol (Adm) Afri Budi Cahyanto.
Dirinya menjabat Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas.
Afri terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 25 Juli 2024.
Pasalnya, ia diduga menerima suap dari swasta.
Menurut Henri Alfiandi, uang tersebut digunakan untuk kebutuhan kantor.
“Tujuannya memang untuk itu (kebutuhan kantor),” kata Henri saat dihubungi Kompas.com, Kamis (27/7/2023).
Bahkan, dirinya punya catatan penggunaan dana yang diterima dengan rapi.
Hanya saja, jenderal TNI bintang tiga itu enggan menjelaskan lebih lanjut kebutuhan kantor dimaksud.
Saat ditanya apakah keperluan itu untuk operasional tim search dan rescue (SAR) di lapangan, Henri juga tidak mau menjawab.
“Nanti detailnya ya. Sementara itu dahulu,” kata Henri Alfiandi.
Sebelumnya, KPK menetapkan Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka.
Keduanya diduga menerima suap sebesar Rp 88,3 miliar sejak 2021-2023 dari berbagai pihak.
KPK kemudian menetapkan tiga pihak swasta sebagai tersangka yang diduga sebagai pemberi suap.
Mereka yakni Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan; Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati Marilya; dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil.
Ketiganya memberikan uang Rp 5 miliar kepada Henri Alfiandi lewat Afri karena ditetapkan sebagai pemenang lelang pengadaan peralatan di Basarnas.
Pengusutan dugaan korupsi di Basarnas diungkap ke publik setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (25/7/2023).