A mengadukan seorang kades di Kecamatan Kedawung, Sragen, Jawa Tengah ke Inspektorat Sragen, Selasa (25/7/2023).
Wanita A telah dua kali diberi harapan palsu (PHP) oleh Pak Kades.
Diketahui A merupakan selingkuhan Pak Kades sejak 2018.
Keduanya terlibat dalam hubungan asmara.
Bahkan si A rela menggugat cerai suaminya demi bisa menjadi istri Pak Kades.
Tapi sayangnya Pak Kades tidak melakukan hal yang seperti A yakni dengan menceraikan istrinya.
Saat A tengah dalam proses menceraikan suaminya, tiba-tiba Pak Kades tidak bisa dihubungi dan menghilang.
Menurut A, Pak Kades saat itu menghilang karena tengah mempersiapkan diri maju sebagai calon kepala desa.
"Pada tahun 2018 itu saya masih menjadi istri suami saya yang pertama, terus saya gugat cerai bulan November," katanya, Selasa (25/7/2023), seperti dikutip TribunJatim.com dari TribunSolo.
"Lha terus, prosesnya membutuhkan waktu kurang lebih 1,5 bulan, bulan Januari malah Pak Kades menghilang," tambahnya.
Baca: Isi Chat Mesra Selingkuhan Camat di Pati Terbongkar, Camat: Hiyaa Monggi Sayangku dengan Senang Hati
Baca: Bahlil Lahadalia Siap Maju Jadi Ketum Golkar, Ahmed Zaki Iskandar: Masih Terlalu Dini
Kemudian, karena tidak jadi dengan Pak Kades, pada September 2019, A menikah dengan pria lain yang kini masih menjadi suaminya.
Setelah itu, A sempat tidak menghubungi Pak Kades, hingga baru-baru ini, Pak Kades kembali menghubungi A.
Keduanya pun kembali menjalin hubungan asmara dan A kembali berharap dinikahi Pak Kades karena A sudah berkorban banyak kepada Pak Kades.
Hubungan asmara tersebut sempat diketahui adik A.
A diminta untuk menjauhi Pak Kades dengan mempertimbangkan kejadian tahun 2018 dan keluarganya saat ini.
A pun memblokir nomor telpon Pak Kades, agar Pak Kades tidak menghubunginya lagi.
Meski diblokir, Pak Kades tidak tinggal diam, bahkan menghubungi teman dan saudara A.
Di situ, A tidak nyaman dan akhirnya dilakukan mediasi dengan keluarga A.
Baca: Kapan Puasa Tasua dan Asyura 2023 Dilaksanakan? Berikut Jadwal, Niat dan Keutamaannya
Dalam mediasi tersebut, Pak Kades sempat mengatakan akan menjalin hubungan serius dengan A dengan kata lain, sampai ke jenjang pernikahan.
Karena merasa Pak Kades sudah berkomitmen, A akhirnya membuat surat gugatan cerai kepada suami sahnya saat ini.
Sembari memproses gugatan cerai, lagi-lagi A merasa Pak Kades tiba-tiba menghilang dan kembali tidak bisa dihubungi.
"Aku curiga, kok ini ada tanda-tanda mau menghilang lagi seperti tahun 2018, saya telpon pengacara, gugatan cerai saya dipending dulu, jangan dimasukkan ke pengadilan dulu," jelasnya.
Kemudian, pada 10 Juli 2023 lalu, A meminta mediasi di Kecamatan untuk meminta kejelasan dari Pak Kades.
Namun, mediasi tersebut gagal, dan akhirnya A hilang kesabaran dan membawa masalah ini ke inspektorat.
"Intinya saya selaku korban yang kedua kalinya, misalnya diajak kekeluargaan lagi sudah tidak bisa, karena sampai detik ini tidak ada respon sama sekali, maunya tetap dinikahi," jelasnya.
Baca: Fakta-Fakta Diah Risti Kusuma Putri, Mantan Model Majalah Dewasa yang Kini Hidup Sebatang Kara
Pak Kades dikatakannya menawarkan akan diberi sejumlah uang.
Namun, hal tersebut ditolak oleh A, lantaran pengorbanannya selama ini tidak bisa lagi dihitung dengan materi.
Melainkan, A bersikukuh agar Pak Kades untuk menikahinya.
"Mediasi di Kecamatan tidak ada titik temu, dari pihak Pak Kades akan memberikan ganti berupa materiil, tapi saya tidak mau, saya mau diberi uang berapa, berapapun saya sudah punya," katanya.
Baca: Sering Open BO di MiChat, Istri Nekat Potong Alat Kelamin Suami saat Tidur di Hotel di Solo
Di sisi lain, Camat Kedawung, Endang Widayanti membenarkan pelaksanaan mediasi tersebut.
Endang juga menyatakan hal senada, dimana mediasi tersebut tidak menemukan solusi untuk kedua belah pihak.
"Iya benar, beberapa waktu lalu, saya dengan Pak Kapolsek, melanjutkan permintaan Bu A, warga kami karena tugasnya Camat adalah melayani warga, intinya Bu A minta dimediasi dengan salah satu kepala desa kami, kaitannya hubungan asmara," jelasnya.
"Akan tetapi hasil dari mediasi kemarin, karena tuntutan Bu A ini diluar ranah kewenangan kami, maka kami tidak bisa memutuskan," pungkasnya.
Sementara itu, ketika dimintai konfirmasi TribunSolo.com, Kades tersebut belum bisa dihubungi.