Rumah mewah milik Guruh Soekarnoputra tersebut akan disita paksa atau dieksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada tanggal 4 Agustus 2023 mendatang.
Rumah mewah ratusan miliar rupiah milik Guruh Soekarnoputra itu disita karena ia kalah dalam sengketa melawan Susy Angkawijaya.
Sengketa tersebut terkait dengan kepemilikan rumah yang selama ini ditinggali oleh anak Proklamator RI Soekarno dan Fatmawati itu.
Djuyamto, Humas PN Jakarta Selatan, menjelaskan bahwa eksekusi penyitaan rumah mewah Guruh Soekarnoputra ini adalah bagian dari proses hukum perdata antara Guruh dan Susy Angkawijaya.
Secara garis singkat, permalahan antara Guruh dengan Susy Angkawijaya itu dimenangkan oleh Susy di pengadilan.
Djuyamto juga menyebutkan bahwa adik dari Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri tersebut sempat diperingatkan beberapa kali oleh pihaknya terkait dengan eksekusi penyitaan rumah mewah tersebut.
Baca: Video Detik-Detik Kereta Api Tabrak Truk Trailer di Semarang, Meledak dan Terbakar: Masinis Loncat
"Penetapan rumah agar dikosongkan, kami layangkan pada 31 Agustus 2022. Proses selanjutnya, Guruh diberikan peringatan untuk keluar dengan sukarela dari obyek sengketa di jalan Sriwijaya tersebut dengan harapan pihak termohon eksekusi, dalam hal ini Guruh, menyerahkan dan mengosongkan (rumah) kepada pihak Susy," kata Djuyamto, dikutip dari Warta Kota, Selasa, 18 Juli 2023.
Itu artinya, Guruh Soekarnoputra sudah diminta untuk meninggalkan rumah tersebut sejak setahun yang lalu dan agar menyerahkannya kepada Susy Angkawijaya.
Akan tetapi, Guruh tidak menggubris peringatan untuk mengosongkan rumah tersebut.
Dijelaskan Djuyamto, peringatan kepada Guruh untuk mengosongkan rumah mewah itu sudah dilayangkan lebih dari tiga kali.
Adapaun pihaknya sudah memberikan peringatan sejak tahun 2020.
Oleh karena itu, eksekusi penyitaan rumah Guruh yang dijadwalkan pada 4 Agustus 2023 itu sudah tak bisa terelakan lagi.
"Jadi sebenarnya mengenai eksekusi pengosongan tanah dan bangunan di Jalan Sriwijaya 3 Jakarta Selatan itu merupakan proses hukum secara perdata," ujar Djuyamto.
Baca: Terungkap Asal Muasal Harta Rp282 Miliar Milik Menpora Dito Ariotedjo, Ternyata Kebanyakan Hadiah
Djuyamto menguraikan bahwa duduk perkara perebutan rumah antara Guruh Soekarnoputra vs Susy Angkawijaya berawal dari gugatan Guruh.
Gugatan Tersebut kemudian ditolak pengadilan setelah Susy menggugat balik dan gugatannya dikabulkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Hal ini diawali dari gugatan yang diajukan oleh penggugat, Guruh Soekarnoputro, pada tahun 2014 yang menggugat Susy Angkawijaya," kara Djuyamto.
"Gugatan itu ditolak karena di situ ada gugatan rekonvensi atau gugatan balik dari Susy Angkawijaya dan ternyata gugatan Susy oleh hakim dikabulkan. 2 Mei 2016 gugatan itu dimenangkan oleh Susy," jelasnya.
Saat naik ke tahap kasasi, Susy tetap memenangkan gugatan itu.
Artinya, dalam setiap proses hukum sampai dengan kasasi, Susy Angkawijaya yang saat ini selaku pemohon eksekusi itu, selalu dinyatakan pihak yang menang.
Maka dari itu, Susy mengajukan permohonan eksekusi rumah.
Baca: Mengenal Sosok Teh Ende, Driver Ojol yang Dijodohkan dengan Fahmi Husaeni: Lebih Cantik dari Anggi
"Dan sudah ditindaklanjuti oleh PN Jakarta Selatan dengan ketetapan nomor 95/eksekusi pdtg 2019 juncto no 757/pdtg 2014 PN Jakarta Selatan," ungkap Djuyamto.
Pengacara Susy Angkawijaya, Jhon Redo, mengatakan kasus ini berawal saat kliennya melakukan jual beli pada tahun 2011 atas rumah tersebut dengan Guruh Soekarnoputra.
"Niaga saja, orang mau jual rumah entah ditawar sama Pak Guruh mungkin sepakat dengan harga sekian akhirnya dijual," kata Jhon Redo, Senin, 17 Juli 2023
Permasalahan tersebut muncul lantaran Guruh masih tinggal di rumah tersebut.
Padahal, Susy telah memiliki sertifikat rumah yang dikeluarkan oleh BPN tersebut atas nama dirinya.
Menurut Jhon, Guruh memiliki pembelaan di mana ia merasa hanya melakukan pinjam meminjam uang dengan Susy dan bukan menjual rumah.
"Kalau dari pengadilan permohonan pembatalan, Guruh itu pinjam meminjam uang, tapi akta dokumen, akta notaris jelas jual beli jelas. BPN tidak akan mungkin bikin itu kalau dokumennya tidak lengkap ini, bukan karena sertifikat ganda itu tidak ada, ini normal jual beli biasa," ujar Jhon.
Baca: Sosok SS, Bacaleg PDIP Lombok Perkosa Anak Kandung hingga Hamil, Nasibnya Kini: Dikeroyok-Dipecat
Jhon menyampaikan bahwa Susy mengklaim tidak pernah melakukan peminjaman uang kepada Guruh.
"Oh nggak, ini jelas di notaris jelas, pejabatnya juga masih hidup,"bebernya.
Menurut Jhon Redo, Guruh Soekarnoputra masih tinggal di rumah tersebut sampai sekarang.
"Informasi demikian masih di sana masih menempati di situ menurut juru sita yang mengantarkan surat pengosongan rumah," ujar dia.
Ia juga menjelaskan bahwa proses hukum kasus antara kliennya dengan Guruh ini cukup panjang.
"Ketika jual beli terlaksana dan sudah selesai, balik nama tidak diserahkan. Makanya terjadi gugat menggugat. Dalam gugatan di PN Jakarta Selatan kan mencakup gugatan Pak Guruh yang ingin membatalkan jual beli, tapi tidak dikabulkan," terangnya.
"Naik banding di Pengadilan Tinggi DKI tidak dikabulkan. Kasasi ke Mahkamah Agung tidak dikabulkan, ditolaklah, kemudian beliau PK setelah PK ditolak inkrah nih, dari Mahkamah Agung inkrah juga kasasi. Beliau PK, kita mengajukan eksekusi," jelasnya.
Setelah Susy mengajukan permohonan eksekusi, Guruh mengajukan gugatan perlawanan yang eksekusi ditolak juga oleh Pengadilan Negeri.
Menurut Jhon, Guruh Soekarnoputra juga sudah mengetahui dirinya harus mengosongkan rumah.
Sebab, surat penyitaan sudah dikirimkan ke Guruh pada Kamis pekan lalu oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Kami mohonkan ke Pengadilan Negeri agar dilakukan pengosongan dan diserahkan kepada kami selaku pemilik yang sah secara hukum. Permohonan eksekusi sudah dikabulkan. Dalam rapat koordinasi jugasudah dilakukan pelaksana pengosongan ini. Pemberitahuan eksekusi pengosongan nanti di hari Kamis, 3 Agustus 2023," kata John.
(tribunnewswiki.com/warta kota)
Baca lebih lengkap seputar berita terkait lainnya di sini