Video keduanya dianggap menghina polisi.
Perlu diketahui, ibu dan anak di Kabupaten Agam, Sumatera Barat, tersebut adalah SS (40) dan NY (18).
Ibu dan anak di video viral tersebut ditangkap karena diduga membuat dan mengunggah video yang dianggap menghina polisi yang mana keduanya ditangkap di dua tempat berbeda pada Senin (17/7/2023).
Ibu dan anak itu membuat konten di media sosial TikTok yang berisi hinaan terhadap Polri, seusai kena tilang.
Baca: Slank Rilis Lagu, Judulnya Polisi yang Baik Hati, Banjir Kritikan: Lirik Gak Cocok dengan Realita
Baca: Alasan Mario Teguh Dilaporkan ke Polisi, Semua Keinginan Dipenuhi Tapi Tak Tepati Iming-iming Janji
"Kedua pelaku kita amankan setelah membuat dan mengunggah video yang tidak senonoh atau menghina institusi Polri," kata Kepala Satuan Lalu Lintas Iptu Apriman Sural di Lubuk Basung, Selasa (18/7/2023).
Kedua orang itu kemudian diberi sanksi membuat video permintaan maaf atas perbuatannya.
Video yang dianggap menghina polisi juga diminta untuk dihapus.
Saat diinterogasi polisi, ibu dan anak ini mengatakan, video yang dianggap menghina dibuat setelah terjaring razia Operasi Patuh di Simpang Gor Rang Agam Lubuk Basung pada Sabtu (15/7/2023) sore.
"Saat itu motor saya ditangkap polisi dan STNK saya ditilang karena tidak memakai helm dan tidak memiliki SIM." kata NY.
Setelah ditilang, kedua orang ini melanjutkan perjalanan, tapi tidak lama setelah itu mereka kembali diberhentikan polisi.
Merasa kesal, NY dan SS membuat video yang dianggap menghina polisi.
Video itu kemudian diunggah ke TikTok, dan viral hingga mereka diciduk polisi.
Artikel ini telah tayang di Surya dengan judul Viral di TikTok Menghina Polisi Usai Kena Tilang, Ibu dan Anak Diciduk di Kabupaten Agam