Panji Gumilang Diduga Terlibat Kasus Sedekah Ilegal, Pimpinan Al Zaytun Kembali Dilaporkan Polisi

Penulis: Ika Wahyuningsih
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang tiba di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (23/6/2023). Panji Gumilang buka suara soal beredarnya video yang menunjukkan jemaah wanita bersebelahan dengan pria saat salat berjamaah di pondok pesantrennya.

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Panji Gumilang lagi-lagi mendapatkan sorotan.

Satu kasus menimpa belum selesai, kini Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, kembali dilaporkan ke polisi.

Panji Gumilang diduga terlibat dalam kasus pungutan infak dan sedekah ilegal.

Padahal pimpinan Ponpes Al Zaytun itu masih belum selesai dengan kasus penistaan agama.

Belum selesai dengan kasus dugaan penistaan agama, Panji Gumilang kembali dilaporkan ke polisi.

Kali ini, Forum Indramayu Menggugat (FIM) melaporkan pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun itu ke Polres Indramayu atas dugaan ilegal fundraising dalam pengelolaan zakat, infak, dan sedekah, pada Senin (17/7/2023).

Baca: Panji Gumilang Diduga Lecehkan Pegawai Gudang Beras, Sampai Minta Dilayani Seminggu 5 Kali

Baca: Panji Gumilang Gugat MUI Rp 1 Triliun Gara-gara Alasan Ini


FIM menduga, Panji Gumilang telah melanggar Pasal 37, Pasal 38, dan Pasal 40 dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2011.

Koordinator FIM, Achmad Sayid Muchlisin mengatakan, pungutan dan pengelolaan zakat, infak, dan sedekah ilegal ini telah dilakukan sejak Al Zaytun baru berdiri.

"Ini sebenarnya sudah lama," kata Sayid, dikutip dari TribunJabar.id, Selasa (18/7/2023).

Alasan baru dilaporkan

Syekh Panji Gumilang, pendiri yang juga pemimpin Ponpes Al-Zaytun Indramayu. (Tribunnews) (Tribunnews)

Sayid mengaku, pihaknya baru melaporkan dugaan pelanggaran ini lantaran untuk mengatur tempo, sehingga semua persoalan di dalam ponpes tersebut bisa diusut tuntas.

Dia menjelaskan, pungutan zakat, infak, dan sedekah yang dilakukan Al Zaytun kepada santri atau umat tidak memiliki izin dari Baznas atau pun instansi pemerintah terkait.

Sayid pun meyakini, Panji Gumilang menggunakan hasil pungutan tersebut untuk kepentingan pribadi.

"Menurut dugaan FIM, ini masuk dalam ilegal fundraising," ujar Sayid.

Dugaan tindak pidana Panji Gumilang

Diberitakan sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD menyampaikan, Panji Gumilang dan Ponpes Al Zaytun diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penggelapan dana bantuan operasional sekolah (BOS).

Mahfud pun memastikan, pihaknya telah melaporkan temuan tersebut kepada Bareskrim Polri untuk ditindaklanjuti.

"Kami telah membekukan 145 rekening dari 367 rekening yang diduga, menurut PPATK, mempunyai kaitan dengan pondok atau kegiatan Al Zaytun, kegiatan Panji Gumilang," ucap Mahfud MD, Rabu (12/7/2023).

Dia membeberkan, pihaknya juga telah menemukan ratusan sertifikat tanah atas nama Panji Gumilang dan keluarganya yang diduga terkait penyalahgunaan kekayaan Ponpes Al Zaytun.

"Ada 295 bidang tanah yang sekarang ditemukan, sesudah kami cek ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) namanya Panji Gumilang dan istrinya, Khairulnisa dan Al-Huidad. Masih dicari lagi kalau ada nama samaran, sertifikat yang mungkin menggunakan nama lain," beber Mahfud.

Halaman
1234


Penulis: Ika Wahyuningsih
BERITA TERKAIT

Berita Populer