Adanya pemanggilan itu dikonfirmasi oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana.
"Benar (Airlangga dipanggil Kejaksaan Agung)," ujar Ketut ketika dihubungi, Selasa, (18/7/2023), dikutip dari Tribunnews.com.
Ketut mengatakan Airlangga bakal diperiksa dalam perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya, termasuk minyak goreng. Airlangga dikatakan akan memenuhi pemanggilan itu pada sore hari.
"Perkara CPO. Rencana menurut informasi, beliau bisa hadir jam 16.00 WIB," kata dia.
Dalam kasus korupsi CPO ini tim penyidik sudah menetapkan perusahaan yang menjadi tersangka, yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Baca: Airlangga Dirumorkan Ajukan Diri Jadi Cawapres Prabowo, Gerindra Buka Suara
Baca: Minyak Goreng Masih Langka dan Mahal, Jokowi, Airlangga, hingga Mendag Lutfi Kena Somasi
Adapun para terdakwa perorangan hasil penyidikan jilid 1 telah djatuhi vonis hukuman berbeda-beda.
Mereka adalah mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indra Sari Wisnu Wardhana; Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group Stanley MA; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor; General Manager PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang; dan Penasihat Kebijakan Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI), Lin Che Wei alias Weibinanto Halimdjati.
Indrasari Wisnu Wardhana divonis tiga tahun penjara pada pengadilan tingkat pertama. Master Parulian divonis satu tahun enam bulan penjara. Sementara itu, Lin Che Wei, Stanley MA, dan Pierre dihuku, satu tahun penjara.
Hukuman berupa denda juga dijatuhkan kepada mereka. Masing-masing didenda Rp100 juta atau hukuman penjara selama dua bulan.
Vonis pada pengadilan tingkat pertama dikuatkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam putusan banding. Adapun, dalam tingkat kasasi, Majelis memperberat hukuman kelimanya.
Baca: Airlangga Hartarto Ingatkan Anak Muda Jangan Hanya Berpikir Jadi ASN
Baca: Bursa Capres 2024, Elektabilitas Airlangga hingga Puan Maharani di Jabar Tak Tembus 1 Persen
Indra Sari Wisnu Wardhana dijatuhi vonis 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsidair 6 bulan kurungan oleh Majelis Kasasi. Lin Che Wei dijatuhi hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Master Parulian dan Pierre Togar Sitanggang divonus 6 tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Adapun Stanley MA menjadi terdakwa dengan vonis kasasi palng ringan, yakni 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidir 6 bulan kurungan.
Baca berita lain tentang Airlangga Hartarto di sini.