Jika melihat kembali ke belakang, bagaimana Anas Urbaningrum melakukan korupsi proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olah Raga Nasional (P3SON) di Hambalang, Bogor.
Dalam surat dakwaan, Anas Urbaningrum disebut menerima Rp 2,21 miliar dari proyek Hambalang.
Sampai akhirnya ia ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 22 Februari 2013.
Padahal kala itu ia masih berada di puncak karier sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.
Perlu diketahui waktu itu Partai Demokrat merupakan partai pemenang Pemilu dan menjadi penguasa dimana Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menjadi Presiden RI.
Rupanya uang Rp 2,21 miliar tersebut Anas gunakan untuk membantu pencalonannya sebagai Ketua Umum dalam Kongres Partai Demokrat tahun 2010.
Baca: LBH PP Muhammadiyah Siap Dampingi Anwar Abbas Lawan Gugatan Panji Gumilang
Baca: Anas Urbaningrum Dinyatakan Bebas Murni, KPK : Semoga Jera Korupsi
Setelah melalui proses pengadilan, Anas Urbaningrum mendapat hukuman 7 tahun penjara.
Ia juga diminta untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 57,9 miliar dan 5.261.070 dollar AS.
Anas Urbaningrum lalu ditahan di rutan Jakarta Timur kelas 1 cabang KPK pada 10 Januari 2014.
Herannya ialah, Anas tidak puas dengan putusan pengadilan itu.
Baca: Fadli Zon Ngaku Berat Badannya Turun 32 Kg, Anas Urbaningrum: Kelihatan Lebih Muda 15 Tahun
Hingga ia pun mengajukan banding hingga tingkat kasasi.
Menariknya ialah, Mahkamah Agung bukannya memperingan hukuman Anas tetapi justru memperberat hukuman Anas menjadi 14 tahun penjara pada 2015.
Anas yang merasa berada dalam posisi yang tidak menguntungkan kemudian mengajukan putusan kembali (PK) pada MA di tahun 2018 lalu.
MA akhirnya menyetujui PK tersebut dan memotong hukuman Anas menjadi hanya 8 tahun.
Vonis tersebut dijatuhkan pada Rabu, 30 September 2020.
Diketahui Anas Urbaningrum bebas dari Lapas Sukamiskin Bandung pada Selasa (11/4/2023).
Baca: Anas Urbaningrum, Mantan Napi Korupsi Hambalang Ngaku Senang Bisa Berpuasa dengan Keluarga
Dikutip dari Tribunnews.com, Anas Urbaningrum terpilih menjadi Ketum PKN menggantikan Gede Pasek Suardika dalam Munaslub PKN di Hotel Grand Sahid, Jakarta, Jumat (14/7/2023) malam.
Pimpinan sidang pleno Munaslub pun membacakan keputusan partai terkait pengangkatan Anas Urbaningrum sebagai Ketua Umum PKN.
"Memutuskan dan menetapkan, keputusan Munaslub PKN, ketentuan dan peralihan Ketua Umum PKN," ucap pimpinan sidang.
"Munaslub telah memilih dan mentetapkan Anas Urbaningrum sebagai Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara periode 2023-2028," sambung pimpinan sidang yang langsung disambut tepuk tangan meriah peserta Munaslub.
Keriuhan tepuk tangan pun menggema seisi ruang Munaslub tersebut.
Pimpinan sidang kemudian meminta Anas Urbaningrum untuk naik ke atas panggung untuk menerima kartu tanda anggota (KTA) PKN.
Gede Pasek yang merupakan ketua umum sebelumnya pun menyerahkan secara simbolis KTA kepada Anas Urbaningrum.
Pasek menyampaikan bahwa KTA Anas memiliki nomor cantik sesuai angka kelahiran Anas Urbaningrum.
Seluruh peserta Munaslub pun menyambut penyerahkan KTA Anas dengan sambutan meriah dan tepuk tangan.