Kronologi Pria 50 Tahun Tewas Dikeroyok Teman Satu Sel di Mapolres Depok

Penulis: Bangkit Nurullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Konferensi pers terkait kasus pengeroyokan terhadap tersangka kasus pencabulan anak, AR (51) yang dilakukan sesama tahanan di Polres Metro Depok, Senin (10/7/2023).

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pria berinisal AR (50) meninggal dunia di penjara Mapolres Metro Depok.

AR baru dua hari masuk penjara Polres Metro Depok sebelum akhirnya dianiaya tahanan lain pada, Minggu (9/7/2023).

Sebelumnya, AR ditahan di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) sejak Selasa (4/7/2023) lalu.

Beberapa hari kemudian, AR dipindahkan ke sel bercampur dengan para tahanan lainnya.

Di sana, teman satu selnya sebanyak delapan orang menganiaya AR sampai akhirnya meninggal dunia.

Baca: Berikut Peta Elektabilitas Capres 2024 Versi 9 Lembaga Survei, Siapa yang Teratas?

"Pelakunya adalah MY, EAN, FA, AN, A, N, MN, dan FNA," kata Wakil Kasatreskrim Polres Metro Depok AKP Nirwan Pohan, Senin (10/7/2023).

Rupanya AR baru dijebloskan ke tahanan dua hari sebelum kejadian atau pada, Jumat (7/7/2023).

"Kasus apa?" tanya tahanan lain saat AR baru masuk ke sel seperti diceritakan Nirwan.

AR kemudian mengaku bahwa ia merupakan tersangka kasus pencabulan terhadap anak kandungnya.

Mendengar jawaban AR, para tahanan lain langsung emosi dan melakukan penganiayaan.

"Kasusnya pencabulan anak kandung sendiri. Akhirnya itu menjadi pemicu para pelaku kesal sama korban," kata Nirwan.

"Pencabulan terhadap anak di bawah umur dianggap sangat tidak manusiasi tidak wajar sehingga membuat tersangka ini kesal," sambungnya.

Baca: Berikut Kronologi Pelecehan Seksual Mahasiswi STIKES Buleleng Bali, Berawal dari Dosen Datang ke Kos

Nirwan mengatakan, pihak keluarga AR meminta agar kasus penganiayaan yang menyebabkan korban tewas ini diprosess secara hukum.

"Dari pihak keluarga minta diproses saja," bebernya.

Nirwan mengatakan para pelaku ini akan mendapat hukuman tambahan atas perbuatannya yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.

"Iya betul (hukuman tambahan), nanti kasus pertama tersendiri, disidang dulu. Nanti ini kami lakukan pemberkasan juga, makanya kami tetapkan tersangka terhadap delapan orang itu. Proses lagi setelah kasus pertama masing-masing," pungkasnya.

 

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Pelaku Pencabulan Anak Tewas di Tangan Teman Satu Sel di Depok, Keluarga Minta Proses Hukum Berjalan

 



Penulis: Bangkit Nurullah
BERITA TERKAIT

Berita Populer