Bagaimana nasib mahar yang sudah diberikan Fahmi Husaeni ke Anggi Anggraeni ?
Seperti yang diketahui, kisah Anggi Anggraeni, pengantin baru di Bogor yang kabur setelah sehari menikah dan pilih mantan pacarnya masih menjadi perbincangan hangat di Tanah Air.
Deretan fakta akhirnya mulai terungkap setelah Anggi Anggraeni pengantin kabur ini kembali ke keluarga.
Sontak kabar yang beredar pun begitu mencuri perhatian.
Tak sedikit yang penasaran terkait mahar yang diterima oleh Anggi Anggraeni.
Baca: TAMPANG AL, Mantan Pacar Anggi Anggraeni yang Buat Pengantin di Bogor Rela Kabur usai Sehari Menikah
Baca: Sosok Anggi Anggraeni, Pengantin yang Hilang Usai Ngaku COD Ayam Geprek Ternyata Temui Mantan Pacar
Apakah Anggi harus mengembalikan mahar dan biaya pernikahan yang dikeluarkan suaminya, Fahmi Husaeni.
Hal tersebu buntut dari Anggi Anggranei yang mengkhianati cinta Fahmi Husaeni yang telah menikahinya pada 25 Juli 2023.
Anggi dengan tega melarikan diri dan memilih bersama mantan pacarnya yang bernama Adriaman Lase sejak 26 Juli 2023.
Baru mengetahui fakta tersebut di tanggal 8 Juli 2023, Fahmi Husaeni pun mengambil langkah tegas.
Fahmi Husaeni langsung menceraikan Anggi Anggraen di depan ayah mertua, polisi, serta Adriaman Lase, mantan Anggi.
Atas aksi tersebut, Ustazah Qotrunnada turut berkomentar.
Dalam tayangan TV One News di YouTube, Ustazah Qotrunnada menganalisa apakah Anggi harus mengembalikan mahar yang telah diberikan Fahmi atau tidak.
Hal tersebut memicu Anggi yang pergi meninggalkan Fahmi sehingga memicu talak.
"Suami boleh minta ganti rugi atas mahar dan biaya pernikahan yang sudah keluar?" tanya presenter dikutip Tribunjabar.id pada Selasa(11/7/2023).
Baca: TERNYATA Anggi Anggraeni Kabur Bareng Mantan Pacar, Fahmi Husaeni Langsung Ambil Langkah Ini
Baca: TANPA Basa-basi, Fahmi Husaeni Ceraikan Anggi Anggraeni yang Kabur Pilih Mantan Pacarnya
Menurut Ustazah Qotrunnada, tidak ada kewajiban untuk istri mengembalikan mahar dari suaminya.
Apalagi jika suaminya tidak meminta dan tidak memperkarakannya.
Diketahui, Fahmi Husaeni memilih jalan damai dan tidak menuntun apapaun pada Anggi.
"Di dalam kaitan mahar, ini memang ada perbedaan. Ketika suami yang menalak istrinya maka tentu tidak ada kewajiban istri untuk mengembalikan, karena itu sudah menjadi hak," ujar Ustazah Qotrunnada.
Namun berbeda kasusnya jika istri tersebut belum melakukan hubungan suami istri dengan suami sahnya.