Daftar Pelanggaran yang Diincar Polisi dalam Operasi Patuh Jaya 2023, Nomor 3 Sering Dilanggar

Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: Febri Ady Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Operasi Patuh Jaya 2023.

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Operasi Patuh Jaya 2023 resmi digelar mulai Senin (10/7/2023) oleh Polda Metro Jaya.

Kegiatan Operasi Patuh Jaya 2023 akan berlangsung selama 14 hari ke depan, tepatnya sampai 23 Juli 2023.

Setidaknya ada 14 pelanggaran yang menjadi target Operasi Patuh Jaya 2023.

Informasi ini dilansir dari Twitter resmi TMC Polda Metro Jaya, Minggu (9/7/2023).

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman menjelaskan ada 14 jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi fokus dalam operasi ini.

Beberapa di antaranya adalah pelanggaran melawan arus, berkendara di bawah pengaruh alkohol, menggunakan HP saat mengemudi, dan tidak menggunakan helm SNI (standar nasional Indonesia).

Baca: Cara Membuat SIM C I dan C II Tahun 2023, Lengkap dengan Syarat dan Biaya yang Diperlukan

Baca: Nyeleneh, Pengemudi Nekat Bertukar Tempat agar Tak Ditilang, Pindahkan Anjing ke Kursi Sopir

"Ada juga pengendara mobil yang tidak menggunakan sabuk saat berkendara, melebihi batas kecepatan, hingga berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM," papar Latif, Minggu (9/7/2023), dikutip dari Kompas.

Berikut daftar pelanggaran yang menjadi incaran polisi dalam Operasi Patuh Jaya 2023:

1. Melawan arus

2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol

3. Menggunakan HP saat mengemudi

4. Tidak menggunakan helm SNI

5. Mengemudi kendaraan tidak menggunakan sabuk

Operasi Patuh Jaya 2023 (Kolase Tribunnnewswiki/Twitter @TMCPoldaMetro)

6. Melebihi batas kecepatan

7. Berkendara di bawah umur, tidak memiliki SIM

8. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang

9. Kendaraan bermotor roda empat atau lebih tidak memenuhi persyaratan layak jalan

10. Kendaraan roda dua dan roda empat yang tidak dilengkapi
dengan perlengkapan yang standar

11. Kendaraan bermotor roda dua dan roda empat yang tidak dilengkapi dengan STNK

12. Pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar marka/bahu jalan

13. Kendaraan bermotor yang memasang rotator dan/atau sirine yang bukan peruntukannya

14. Penertiban kendaraan roda empat yang memakai pelat nomor RFS/RFP

Latif juga menyampaikan, pihaknya menerjunkan sebanyak 2.938 personel gabungan dalam operasi tersebut.

Operasi ini bertujuan agar meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas.

"Secara keseluruhan gabungan semuanya 2.938 personel. Meningkatkan kepatuhan dalam berlalu lintas untuk keamanan keselamatan ketertiban lalu lintas," kata Latif.

Ia juga minta masyarakat untuk menaati segala aturan yang ada dalam berlalu lintas.

"Dalam berkendaraan kita harus bertanggungjawab terhadap keselamatan diri kita dan orang lain yang ada di sekitar kita," imbuhnya.

Operasi Patuh Jaya 2023 digelar untuk menciptakan situasi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).

Hal tersebut disampaikan oleh Kombes Pol Eddy Djunaedi, Kabagops Korlantas Polri.

“Golnya menciptakan Kamseltibcarlantas lebih patuh dan tertib. Sebelum operasi Mantap Brata, terlebih dahulu kita melaksanakan Operasi Patuh, Petugas penegakan hukum tidak ada yang melakukan penindakan sendiri,” ujar Eddy.

(TRIBUNNEWSWIKI/Kaa)



Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: Febri Ady Prasetyo
BERITA TERKAIT

Berita Populer