Hal itu sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2018 dan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 108 Tahun 2019.
Alamat di KTP perlu diganti apabila masyarakat pindah domisili, baik di kabupaten/kota yang sama maupun antar kabupaten/kota atau provinsi.
Alamat di KTP juga perlu diubah ketika terjadi perubahan nama jalan atau pemekaran daerah.
Baca: 12 Tahun Miliki KTP Indonesia, Dosen di Tulungagung Ternyata WNA Singapura, Kini Ditahan
Baca: Viral Perumahan Duda Janda Milik Tante Bestie, Beli Rumah Cuma Modal KTP dan Nafas Saja
Penggantian alamat di KTP dapat dilakukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Berikut cara dan syarat mengganti alamat di KTP:
Syarat mengganti alamat di KTP
Kepada Kompas.com, Selasa (4/7/2023), Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil Teguh Setyabudi menjelaskan syarat mengganti alamat di KTP.
Simak penjelasannya di bawah ini.
1. Pindah domisili di kabupaten/kota yang sama
- Kartu Keluarga (KK).
2. Pindah domisili ke kabupaten/kota lain
- KK
- Surat Keterangan Pindah (SKP).
3. Pindah domisili ke provinsi lain
- KK
- Surat Keterangan Pindah (SKP).
4. Pemekaran wilayah KK
- E-KTP
- Kartu Izin Tinggal Tetap (bagi WNA)