Pengemudi harus diperpanjang tiap lima tahun sekali.
Perpanjangan dilakukan sebelum SIM habis masa berlakunya dengan tujuan agar dokumen SIM diperbaharui dan tetap aktif.
Sekarang ini pihak kepolisian sudah meluncurkan aplikasi yang mempermudah para pengemudi untuk melakukan perpanjangan SIM.
Baca: Reaksi Raffi Ahmad Terhadap Perselingkuhan yang Dilakukan oleh Syahnaz, Doain Aja Ya
Baca: Beredar Video Polisi Gagal Lewati Pola Ujian SIM C, Kapolres Sragen: Itu di Polda Jabar
Hal ini tentu sangat membantu para pengemudi, pasalnya untuk memperpanjang SIM secara offline mereka harus datang ke Kantor SAMSAT.
Tetapi sekarang ini bisa dilakukan secara online via aplikasi Digital Korlantas Polri.
Adanya aplikasi digital ini mempermudah masyarakat karena bisa dilakukan di manapun dan kapanpun.
Untuk perpanjang SIM secara online melalui Digital Korlantas Polri, terdapat beberapa syarat yang harus disiapkan.
Baca: Kabar Gembira, Ujian Praktik Zig-zag dan Angka 8 Cari SIM Bakal Direvisi
- Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri di App Store maupun Play Store;
- SIM lama;
- KTP;
- Hasil pemerikasaan kesehatan jasmani;
- Dan, hasil tes psikologi;
- Foto setengah badan atau resmi berlatar belakang biru;
- Foto tanda tangan.
Untuk pemeriksaan kesehatan jasmani dan tes psikologi dapat dilakukan melalui aplikasi app.eppsi.id dan erikkes.id.
Baca: Blak-blakan, Kapolri Singgung Susahnya Ujian Praktik SIM: Kalau Lulus Jadi Pemain Sirkus
- Buka aplikasi Digital Korlantas Polri di HP pengguna;
- Jika belum memiliki akun, registrasilah dengan memasukkan no HP;
- Setelah itu, pengguna akan mendapat kode OTP melalui SMA di nomor yang didaftarkan;
Masukkan kode OTP tersebut ke aplikasi Digital Korlantas Polri.
- Buatlah PIN keamanan untuk aplikasi;
- Lengkapi data diri di profil aplikasi pengguna;
Lengkapi dengan Nama, NIK, hingga email aktif.
- Kemudian, cek email yang didaftarkan untuk melakukan pengaktifan akun;
Setelah akun aktif, pengguna melakukan verifikasi dengan cara swafoto dengan KTP.
- Buka kembali aplikasi Digital Korlantas Polri;
- Pilih dan klik menu 'Perpanjangan SIM';
Unggah dokumen secara lengkap untuk melakukan perpanjangan SIM.
- Setelah itu, pilihlah kantor Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) penerbit;
- Lakukan pembayaran sesuai dengan perpanjangan SIM;
1. Perpanjangan SIM A: Rp 80.000
2. Perpanjangan SIM C: Rp 75.000
- Masukkan nomor rekening pengembalian;
Hal ini digunakan jika pengajuan perpanjangan SIM ditolak.
- Terakhir, pilihlah metode pengiriman SIM yang baru;
Pengguna dapat memilih pengiriman melalui Pos Indonesia atau melakukan pengambilan secara mandiri;
Jika dikirim melalui Pos Indonesia, pengguna wajib memasukkan alamat secara detail.
Diketahui, pengguna dapat memeriksa secara berkala di menu 'Transaksi' untuk mengetahui pembaharuan perpanjangan SIM.