Berikut Tata Cara Perpanjang SIM Secara Online via Aplikasi Digital Korlantas Polri

Penulis: Bangkit Nurullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Layanan Sinar di Aplikasi Digital Korlantas Polri - Berikut ini cara perpanjang SIM secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri yang dapat diunduh melalui App Store dan Play Store.

- Setelah itu, pengguna akan mendapat kode OTP melalui SMA di nomor yang didaftarkan;

Masukkan kode OTP tersebut ke aplikasi Digital Korlantas Polri.

- Buatlah PIN keamanan untuk aplikasi;

- Lengkapi data diri di profil aplikasi pengguna;

Lengkapi dengan Nama, NIK, hingga email aktif.

- Kemudian, cek email yang didaftarkan untuk melakukan pengaktifan akun;

Setelah akun aktif, pengguna melakukan verifikasi dengan cara swafoto dengan KTP.

- Buka kembali aplikasi Digital Korlantas Polri;

- Pilih dan klik menu 'Perpanjangan SIM';

Unggah dokumen secara lengkap untuk melakukan perpanjangan SIM.

- Setelah itu, pilihlah kantor Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) penerbit;

- Lakukan pembayaran sesuai dengan perpanjangan SIM;

1. Perpanjangan SIM A: Rp 80.000

2. Perpanjangan SIM C: Rp 75.000

- Masukkan nomor rekening pengembalian;

Hal ini digunakan jika pengajuan perpanjangan SIM ditolak.

- Terakhir, pilihlah metode pengiriman SIM yang baru;

Pengguna dapat memilih pengiriman melalui Pos Indonesia atau melakukan pengambilan secara mandiri;

Jika dikirim melalui Pos Indonesia, pengguna wajib memasukkan alamat secara detail.

Diketahui, pengguna dapat memeriksa secara berkala di menu 'Transaksi' untuk mengetahui pembaharuan perpanjangan SIM.

(TribunnewsWiki.com/Bangkit N) (Tribunnews.com/Pondra)

 



Penulis: Bangkit Nurullah

Berita Populer