Pengemudi harus diperpanjang tiap lima tahun sekali.
Perpanjangan dilakukan sebelum SIM habis masa berlakunya dengan tujuan agar dokumen SIM diperbaharui dan tetap aktif.
Sekarang ini pihak kepolisian sudah meluncurkan aplikasi yang mempermudah para pengemudi untuk melakukan perpanjangan SIM.
Baca: Reaksi Raffi Ahmad Terhadap Perselingkuhan yang Dilakukan oleh Syahnaz, Doain Aja Ya
Baca: Beredar Video Polisi Gagal Lewati Pola Ujian SIM C, Kapolres Sragen: Itu di Polda Jabar
Hal ini tentu sangat membantu para pengemudi, pasalnya untuk memperpanjang SIM secara offline mereka harus datang ke Kantor SAMSAT.
Tetapi sekarang ini bisa dilakukan secara online via aplikasi Digital Korlantas Polri.
Adanya aplikasi digital ini mempermudah masyarakat karena bisa dilakukan di manapun dan kapanpun.
Untuk perpanjang SIM secara online melalui Digital Korlantas Polri, terdapat beberapa syarat yang harus disiapkan.
Baca: Kabar Gembira, Ujian Praktik Zig-zag dan Angka 8 Cari SIM Bakal Direvisi
- Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri di App Store maupun Play Store;
- SIM lama;
- KTP;
- Hasil pemerikasaan kesehatan jasmani;
- Dan, hasil tes psikologi;
- Foto setengah badan atau resmi berlatar belakang biru;
- Foto tanda tangan.
Untuk pemeriksaan kesehatan jasmani dan tes psikologi dapat dilakukan melalui aplikasi app.eppsi.id dan erikkes.id.
Baca: Blak-blakan, Kapolri Singgung Susahnya Ujian Praktik SIM: Kalau Lulus Jadi Pemain Sirkus
- Buka aplikasi Digital Korlantas Polri di HP pengguna;
- Jika belum memiliki akun, registrasilah dengan memasukkan no HP;