Pemimpin Al-Zaytun Panji Gumilang Diperiksa Bareskrim Hari Ini, Massa Diminta Tak Berdemo

Editor: Febri Ady Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Panji Gumilang, pendiri Ponpes Al Zaytun Indramayu.

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang, dijadwalkan diperiksa oleh Bareskrim Polri hari ini, Senin, (3/7/2023). 

"Rencana yang bersangkutan kemarin kita panggil untuk hadir di hari Senin, kami undang klarifikasi," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, pada hari yang sama, dikutip dari Tribunjabar.id.

Djuhandhani berujar bahwa pihaknya sudah memeriksa saksi ahli dari Kementerian Agama hingga Majelis Ulama Indonesia (MUI). Akan tetapi, dia tidak mengungkapkan kapan para saksi itu diperiksa.

"Kami sudah periksa dari pelapor, beberapa ahli. Kemudian, dari MUI, Kementerian Agama."

Di sisi lain, dia belum bisa memastikan apakah gelar perkara akan langsung diadakan pada hari Selasa, (4/6/2023), untuk menentukan nasib kasus itu apabila Panji Gumilang tak memenuhi panggilan.

Sementara itu, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyebut pihaknya akan langsung melakukan gelar perkara.

Baca: Panji Gumilang Tetap Ngeyel Disebut Sebarkan Ajaran Sesat, Wong Saya Saja Takut Kesesatan

Massa dari pihak Ponpes Al Zaytun saat menunggu pendemo datang, Kamis (15/6/2023). (Tribuncirebon.com/Handhika Rahman)

Ponpes Al-Zaytun di Indramayu, Jawa Barat, itu disorot lantaran Panji Gumilang kerap mengeluarkan pernyataan yang membuat masyarakat.

Menurut Menkopolhukam Mahfud MD, terdapat tiga masalah dalam polemik Al-Zaytun.

"Semua laporan baik yang masuk langsung ke Kemenkopolhukam maupun yang disimpulkan oleh timnya Kang Emil (Ridwan Kamil) di Jawa Barat, ada dugaan kuat telah terjadinya tiga masalah," kata Mahfud.

Kata Mahfud, masalah pertama adalah adanya dugaan unsur pidana terhadap perorangan. Akan tetapi, dia tidak mengungkapkan unsur pidana apa yang terdapat dalam kasus itu.

"Pertama terjadinya tindak pidana, ada beberapa hal tindak pidana laporan masuk ke Menkopolhukam dan kesimpulan-kesimpulan dari berbagai penelitian nanti akan dan juga ada laporan resmi yang akan disampaikan ke Polri."

Dia mengatakan dugaan unsur pidana itu bakal ditindaklanjuti oleh Polri.

Baca: Pemimpin Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang Dilaporkan ke Bareskrim atas Dugaan Penistaan Agama

Adapun masalah kedua ialah masalah pelanggaran administrasi oleh Yayasan Pendidikan Islam (YPI) yang menaungi ponpes itu.

"Ini akan dilakukan tindakan hukum administrasi, kalau yang pertama tadi tindakan hukum pidana, yang kedua ini tindakan hukum administrasi terhadap yayasan pendidikan islam yang mengelola Pesantren Al-Zaytun dan sekolah-sekolah madrasah yang dikelola oleh Kementerian Agama," kata dia.

Sementara itu, masalah yang ketiga adalah ponpes itu diduga mengganggu ketertiban. Masalah ini diserahkan Mahfud kepada Forkopimda Jawa Barat.

"Ini menjadi tugas lagi Kang Emil sebagai gubernur bersama Kabinda, Polda, Kesbang, TNI dan sebagainyalah di Jawa Barat, yaitu menjaga kondusifitas, ketertiban sosial dan keamanan."

"Nah kita pasrahkan yang di lapangan tolong dikoordinasikan dengan seluruh aparat, kalau perlu koordinasi dengan pusat soal hal tertentu kita buka jalur dengan Pak Gubernur."

Baca: Mengenal Sosok Syekh Panji Gumilang, Pendiri Ponpes Al-Zaytun Indramayu yang Jadi Sorotan Publik

Dalam kasus Al-Zaytun itu terdapat dua laporan kepada Bareskrim Polri.

Laporan pertama berasal dari Forum Advokat Pembela Pancasila dengan  nomor LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 23 Juni 2023. Sementara itu, laporan kedua dari Pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center, Ken Setiawan.

Massa diminta tak gelar unjuk rasa

Halaman
12


Editor: Febri Ady Prasetyo
BERITA TERKAIT

Berita Populer