Popo Barbie Resmi Jadi Tersangka Kasus Masturbasi dengan Manekin, Polisi Ungkap Kronologinya

Penulis: Rakli Almughni
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Popo Barbie

TRIBUNNEWSWIKI.COM - TikToker sekaligus selebgram Popo Barbie resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pidana pornografi dan ITE.

Popo menjadi tersangka setelah video dirinya masturbasi dengan manekin atau patung viral di media sosial.

Ia telah ditangkap oleh jajaran Polres Kerinci, Jambi, pada Sabtu, 1 Juli 2023.

Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Mulia Prianto membenarkan penangkapan atas nama TikToker viral Popo Barbie.

Kombes Mulia menjelaskan bahwa pria berinisial EY atau dikenal dengan nama Popo Barbie ini merupakan warga Desa Pendung Mudik RT 02, Kecamatan Air Hangat, Kerinci, Jambi.

"Tim Unit Tipidter bersama Opsnal Satreskrim Polres Kerinci mengamankan satu pria yang diduga melakukan tindak pidana pornografi atau ITE," kata Kombes Mulia, Minggu, 2 Juli 2023, seperti dikutip dari Kompas TV.

Popo ditangkap setelah jajaran Polres Kerinci mendapat laporan dari masyarakat pada Sabtu, 1 Juli 2023, pukul 10.00 WIB.

TikToker sekaligus selebgram Popo Barbie ditangkap polisi atas video viral dirinya yang melakukan masturbasi dengan patung viral di media sosial (medsos). (Kolase TribunnewsWiki/Istimewa)

Baca: Viral Video Syur Popo Barbie Masturbasi dengan Patung, Berdurasi 21 Detik, Kini Ditangkap Polisi

Popo dilaporkan atas dugaan tindak pidana pornografi atau tindak pidana informasi dan transaksi elektronik ITE yang terjadi di Desa Pendung Mudik.

"Berbekal informasi tersbeut, Unit Tipidter bersama Opsnal Satreskrim Kerinci melakukan penangkapan tersangka," kata Kombes Mulia Prianto.

Mantan Kapolres Batanghari tersebut menjelaskan bahwa pihaknya telah mengamankan barang bukti berupa satu buah ponsel iPhone 13 dan satu buah patung manekin yang diduga muncul dalam video mesum Popo.

Atas perbuatannya itu, Popo Barbie disangkakan dengan Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Baru-baru ini, Popo Barbie memang tengan menjadi sorotan setelah video dirinya sedang melakukan aksi masturbasi dengan manekin viral di media sosial TikTok dan Twitter.

Dalam video yang beredar luas di Twitter dan TikTok, Popo yang mengenakan kaos menciumi bonek wanita tersebut.

Selain itu, video berdurasi 21 detik yang link-nya diburu netizen Twitter itu juga memperlihatkan Popo Barbie melakukan masturbasi.

Baca: Kepala Sekolah Sebut R Siswa SMP yang Bakar Sekolah Sosok yang Caper: Dia Minta Perhatian Lebih

Dengan setengah telanjang, Popo melakukan masturbasi hingga menyentuh area dada pada patung tersebut.

Setelah sadar videonya viral, Popo Barbie menyampaikan klarifikasi.

Popo meminta maaf atas beredarnya video tersebut.

Ia juga mengaku bahwa pria yang melakukan aksi tak senonoh bersama patung itu adalah dirinya.

Popo beralasan melakukan hal itu karena untuk koleksi pribadi.

Ia mengaku video itu beredar setelah HP-nya hilang sekitar dua bulan yang lalu.

Halaman
12


Penulis: Rakli Almughni
BERITA TERKAIT

Berita Populer