Chuck adalah mantan Sekretaris Pribadi (Spri) eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo.
Pembatalan pemecatan itu dilakukan setelah upaya banding Chuck dikabulkan.
"Putusan banding yang bersangkutan tidak di-PTDH," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Kamis (29/6/2023), dikutip dari Tribunnews.
Ramadhan mengatakan Majelis Komisi Kode Etik (KKEP) di tingkat banding hanya memberikan sanksi demosi 1 tahun kepada Chuck.
Sementara itu, berdasarkan penuturan Jhonny Manurung selaku pengacara Chuck, kliennya itu juga sudah bebas.
"Iya itu (Chuck) sudah bebas," ujar Johnny dikutip dari Kompas TV.
Chuck Putranto menjadi salah satu terpidana kasus obstruction of justice atau upaya perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Baca: Kompol Chuck Putranto
Dia sebelumnya dijatuhi sanksi pemecatan lewat sidang KKEP tanggal 2 September 2022. Chuck kemudian mengajukan banding.
"Telah diputuskan oleh komisi sidang KKEP yang bersangkutan menyatakan banding, itu merupakan hak yang bersangkutan," kata Kadiv Humas Polri saat itu, Irjen Pol. Dedi Prasetyo, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (2/9/2022).
"Tetep proses tetep berjalan khusus untuk sidang banding nantinya akan disiapkan komisi banding koordinasi antara Divkum Polri."
Adapun mengenai kasus pidananya, anak buah Sambo itu dijatuhi vonis pidana penjara satu tahun dan denda Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Chuck Putranto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang mengakibatkan terganggunya sistem elektronik atau mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya secara bersama-sama,” kata Hakim Afrizal Hadi dalam sidang pada 24 Februari 2023, dikutip dari Kompas.com.
Baca: Trisha Eungelica Ultah, Ferdy Sambo & Putri Candrawathi Tulis Pesan Menyentuh dari Balik Jeruji Besi
Baca: Ferdy Sambo Melawan! Tak Terima Dihukum Mati, Kini Ajukan Kasasi ke MA
Vonis yang dijatuhkan itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa yang memintanya Chuck divonis pidana penjara dua tahun dan denda Rp10 juta.
Hakim menilai tindakan Chuck terbukti menghalangi penyidikan kasus kematian Brigadir Yoshua.
Dalam kasus itu, Chuck berperan menyimpan dua DVR CCTV yang berasal dari lingkungan sekitar TKP penembakan, yakni pos satpam Duren Tiga dan rumah Kanitreskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Rhekynellson Soplanit.
Baca berita lainnya tentang kasus pembunuhan Brigadir Yoshua di sini.