TRIBUNNEWSWIKI.COM - Beredar informasi terkait Mario Dandy Satriyo bisa menelepon saksi dari dalam penjara.
Terkait hal ini, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementrian Hukum dan HAM, Rika Aprianti buka suara terkait informasi yang beredar tersebut.
Rika mengatakan bahwa, semua tahanan termasuk Mario Dandy memiliki hak untuk berkomunikasi.
"Mario Dandy diberikan hak untuk berkomunikasi dengan menggunakan layanan komunikasi yang disediakan di Lapas," kata Rika dalam keterangannya, Rabu (28/6/2023).
Para tahanan mendapat layanan komunikasi pada hari kerja.
Baca: Teguran Jaksa soal Batik Tak Mempan, Mario Dandy Ngeyel Tetap Tak Pakai Baju Hitam Putih
Baca: Viral Video Mario Dandy Tersenyum Lebar Usai Sidang, Begini Respon Ayah David
"Layanan komunikasi ini diberikan kepada semua penghuni Lapas, di jam kerja dari Senin-Jumat, sesuai dengan aturan yang berlaku," imbuhnya.
Layanan komunikasi tersebut diberikan kepada semua penghuni lapas secara gratis.
Sebelumnya, kuasa hukum anak D, Mellisa Anggraini, mengaku heran ada saksi yang mengaku bisa ditelepon Mario Dandy.
Padahal, Mario Dandy sedang berada di dalam lapas.
Berdasarkan pengakuan saksi, kata Mellisa, Mario Dandy sempat mengarah-ngarahkan saksi.
"Diceritakan oleh salah satu saksi yang hadir hari ini, bahwa dia ditelepon oleh seseorang dari yang kemudian dia sampaikan itu adalah Mario Dandy, yang kita ketahui sedang ditahan," kata Mellisa kepada wartawan usai menghadiri sidang Mario Dandy di
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/6/2023), dikutip dari Tribunnews.com.
Sebagai informasi, aksi penganiayaan dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo (20) terhadap D (17).
Peristiwa penganiayaan itu terjadi di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023).
Baca: Mario Dandy CS Diminta Ganti Rugi Rp 120 Miliar ke David Ozora oleh LPSK
Baca: Ayah David Ozora Bongkar Kelakuan Mario Dandy di Persidangan, Ancam Akan Tembak Korban
Dalam perkara tersebut, Mario Dandy telah dijerat dakwaan kesatu:
Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider
Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Atau dakwaan kedua:
Pasal 76 c jucto pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara Shane Lukas dijerat dakwaan kesatu:
Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atau dakwaan kedua:
Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP Subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP.
Atau dakwaan ketiga:
Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Berdasarkan dakwaan kesatu primair, yaitu Pasal 355 Ayat 1 KUHP, keduanya praktis terancam pidana penjara selama 12 tahun.
"Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun," sebagaimana termaktub dalam 355 Ayat 1 KUHP.
Baca lebih lengkap seputar berita terkait lainnya di sini.