TRIBUNNEWSWIKI.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya oknum pegawai KPK yang melakukan dugaan tindak pidana korupsi dengan cara menilap uang perjalanan dinas.
Hal tersebut diungkap Sekjen KPK, Cahya Hardianto Harefa dalam jumpa pers di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa (27/6/2023).
"Dengan ini saya menyampaikan dugaan tindak pidana korupsi di bidang kerja administrasi yang dilakukan salah satu oknum KPK," katanya, dikutip dari Tribunnews.com.
Peristiwa itu terjadi dalam rentang waktu Desember 2021 hingga Maret 2022. Pelaku berhasil mengantongi uang sebesar Rp550 juta.
Baca: Kasus Pelecehan Seksual & Pungli di Rutan KPK, Istri Tahanan Diajak Nonton Bioskop
"Dengan nilai Rp550 juta dengan kurun waktu tahun 2021-2022," ungkapnya.
Melansir dari Tribunnews.com, pelaku berinisial NAR.
Ia diketahui bekerja sebagai admin di Kedeputian Penindakan dan Eksekusi.
Sumber menyebutkan bahwa, NAR memanipulasi uang akomodasi hingga uang makan.
"Dia manipulasi duit tiket, hotel, dan uang makan. Caranya dia manipulasi jumlah orang yang berangkat plus bikin bukti bayar bodong. Tak lupa dia potong-potong lagi uang harian orang yang berangkat," kata sumber dikutip Rabu (28/6/2023), dikutip dari Tribunnews.com.
Baca: Berikut Rincian 27 Aset Lukas Enembe yang Disita KPK, Ada Uang Rp 81 Miliar hingga Koin Emas
NAR kemudian menggunakan uang Rp550 juta itu untuk beragam keperluan, seperti belanja baju dan jalan-jalan.
"Duitnya dipakai pacaran, belanja baju, ngajak keluarganya jalan-jalan, kabarnya pakai nginap di hotel bintang 5 segala," ungkapnya.
Saat ini, NAR sudah didebastugaskan oleh KPK. Hal ini dilakukan agar memudahkan saat pemeriksaan.
“Upaya tersebut dilakukan untuk memudahkan proses pemeriksaan terhadap yang bersangkutan,” ucap Cahya.
"Atas bukti permulaan tersebut pejabat pembina melaporkan dugan korupsi ini kepada kedeputian bidang penindakan dan eksekusi KPK. Bersamaan dengan proses tersebut, oknum dimaksud sudah dibebastugaskan untuk memudahkan proses pemeriksaannya,” kata Sekjen KPK Cahya Hardianto Harefa di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Selasa (27/6/2023).
Pegawai itu, kata Cahya, sedang menjalani pemeriksaan disiplin pegawai di Inspektorat KPK.
Perbuatan sang oknum juga nantinya akan dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
"Dari kami sudah menyampaikan hal ini kepada Kedeputian Penindakan dan Eksekusi, dan juga nanti kita akan laporkan ke Dewan Pengawas," kata Cahya.
Baca lebih lengkap seputar berita terkait lainnya di sini.