Bantahan itu disampaikan Plate ketika Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri menanyakan apakah Plate memahami dakwaan yang dibacakan Jaksa
“Apakah saudara mengerti?” tanya Hakim Fahzal dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (27/6/2023), dikutip dari Kompas.com.
Plate mengaku paham, tetapi dia mengklaim tak pernah melakukan tindakan seperti yang didakwakan jaksa.
“Saya mengerti, Yang Mulia, tapi saya tidak melakukan apa yang didakwakan,” kata Jhonny.
“Nanti saya akan buktikan!"
Sehubungan dengan dakwaan dari jaksa, tim kuasa hukum Plate mengatakan bakal mengajukan nota keberatan atau eksepsi.
Baca: Rumah Pribadi Johnny G Plate Digeledah, Sejumlah Barang Bukti Ditemukan
Jaksa juga mengatakan bahwa Plate turut meminta uang Rp500 juta kepada anak buahnya setiap bulan. Uang ritu diminta oleh Plate dari Anang Achmad Latif, Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo, selama 20 bulan.
“Terdakwa Johnny Gerard Plate pada waktu dan tanggal yang tidak dapat ditentukan antara bulan Januari-Februari 2021 meminta uang kepada Anang Achmad Latif sebesar Rp500 juta per bulan yang terealisasi dari bulan Maret 2021 sampai dengan Oktober 2022,” kata jaksa dikutip dari Kompas.com.
Jaksa mengatakan uang itu bersumber dari perusahaan konsorsium penyedia jasa infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung.
Di samping itu, jaksa juga berujar bahwa Plate beberapa kali meminta Anang untuk mengirimkan uang kepadanya untuk kepentingan pribadi.
Baca: Johnny Plate Diduga Minta Rp500 Juta kepada Bawahannya Tiap Bulan dalam Proyek BTS
Uang tersebut dikirimkan pada bulan April 2021 sebesar Rp200 juta untuk korban bencana banjir di Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), selanjutnya pada bulan Juni 2021 sebesar Rp250 juta untuk Gereja GMIT di NTT.
Selain itu, pada bulan Maret 2022 uang sebesar Rp500 juta dikirimkan kepada Yayasan Pendidikan Katholik Arnoldus, dan pada Maret 2022 sebesar Rp1 miliar untuk Keuskupan Dioses Kupang.
Dalam kasus korupsi pengadaan BTS itu, Plate menjadi terdakwa bersama dengan Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto.
Kemudian, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak Simanjuntak; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.
Baca: Daftar 5 Menteri Jokowi yang Tersandung Kasus Korupsi, dari Idrus hingga Johnny Plate
Dalam dakwaan, disebutkan ada sembilan pihak dan perusahaan yang juga menikmati uang proyek itu.
Menurut jaksa, Plate menerima Rp 17.848.308.000, Anang Achmad Latif menerima Rp 5.000.000.000, Irwan Hermawan menerima Rp119.000.000.000, Yohan Suryanto menerima Rp453.608.400.
Selanjutnya, Windi Purnama yang menjadi orang kepercayaan Irwan Hermawan menerima Rp500.000.000. Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP) Muhammad Yusrizki menerima Rp50.000.000.000 dan 2.500.000 dolar AS.
Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk Paket 1 dan 2 sebesar Rp 2.940.870.824.490. Setelah itu, Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3 sebesar Rp1.584.914.620.955.
"Konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 sebesar Rp 3.504.518.715.600," ujar jaksa.
Baca: Bendahara Umum Nasdem Minta Kejagung Bongkar Kasus BTS : Tak Mungkin Hanya Johnny Plate Saja
Baca berita lain tentang Johnny G. Plate di sini.