Jokowi membantah bahwa Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko terlibat dalam backing ponpes di Jawa Barat tersebut.
"Saya dong istana? Endaklah, endak, endak, endak," ujar Jokowi kepada wartawan usai meninjau Pasar Palmerah, Jakarta, Senin (26/6/2023), dikutip dari Kompas.com.
"(Pak Moeldoko) Endak, endak, endak," kata dia lagi.
Saat disinggung tentang atensi dan arahan yang dia berikan untuk menyelesaikan persoalan Ponpes Al Zaytun, Presiden meminta publik bersabar.
Jokowi sudah memerintahkan kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas untuk mendalami terjadi di sana.
"Ya sabarlah itu Pak Menko Polhukam, Pak Menteri Agama, sudah saya perintahkan untuk mendalami, untuk mendalami. Nanti kalau hasilnya sudah ada saya sampaikan," tambah Jokowi.
Ponpes Al Zaytun menuai sorotan publik lantaran penuh kontroversi.
Ponpes yang terletak di wilayah Indramayu, Jawa Barat itu menerapkan cara ibadah yang tidak biasa, yakni shaf shalat Idul Fitri 1444 Hijriah yang bercampur antara laki-laki dan perempuan.
Kemudian, ada satu orang perempuan sendiri berada di depan kerumunan laki-laki.
Lantaran kontroversi itu, pemerintah bakal menerapkan sanksi administrasi hingga sanksi pidana.
Hal ini diputuskan setelah Menko Polhukam Mahfud MD bertemu dengan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di kantornya pada Sabtu (24/6/2023) sore.
Pertemuan ini juga dihadiri oleh Kepala BIN Daerah (Kabinda) Jawa Barat Brigjen TNI Ruddy Prasemilsa Mahks, serta perwakilan dari Polri, BNPT, dan Kemenag.
Dalam pertemuan sore itu, Ridwal Kamil melaporkan proses investigasi dari tim yang dibentuknya, menggali data di lapangan soal ponpes tersebut dan mewawancarai tim dari Al Zaytun.
dirinya menyampaikan rekomendasi kepada Mahfud MD yang menyangkut aspek hukum, aspek administrasi, dan aspek keamanan sosial di wilayah Indramayu.
Rekomendasi Ridwan kamil ini lantas ditindaklanjuti Mahfud dengan tiga langkah hukum.
Langkah pertama, mengusut tindak pidana yang dilakukan ponpes.
Pada kesempatan yang sama, Mahfud menyebutkan, Kepolisian RI (Polri) akan menangani tindak pidana secara langsung.
Hal ini mengingat dugaan terjadinya tindak pidana di ponpes tersebut sudah sangat jelas.
"Polri akan menangani tindak pidananya, pasal-pasal apa yang nanti akan menjadi dasar untuk melanjutkan proses pidana," tutur Mahfud.