Berikut Rincian 27 Aset Lukas Enembe yang Disita KPK, Ada Uang Rp 81 Miliar hingga Koin Emas

Penulis: Bangkit Nurullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata (kanan) memberikan keterangan dan juga menunjukkan barang bukti berupa uang tunai saat konferensi pers kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe di Gedung KPK, Jakarta, Senin (26/6/2023). KPK menetapkan Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe sebagai tersangka tindak pidana kasus pencucian uang atau TPPU dengan menyita pecahan Rupiah senilai Rp 81.628.693.000 (Rp 81,6 miliar), uang pecahan Dollar Singapura senilai 26.300 di bagian tengah, uang 5.100 Dollar Amerika Serikat (AS), dan 21 aset lainnya.

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejauh ini telah menyita sebanyak 27 aset milik Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe. 

Lukas diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Sebagai upaya untuk mengoptimalkan pengembalian dan pemulihan keuangan negara melalui asset recovery dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), KPK melakukan penyitaan terhadap aset-aset,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Senin (26/6/2023).

Komisi antikorupsi menduga aset-aset tersebut dibeli Lukas Enembe menggunakan duit korupsi. 

Adapun Lukas Enembe didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar dari proyek-proyek infrastruktur yang ada di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua. 

Baca: Didakwa Terima Uang Rp 45,8 Miliar, Lukas Enembe Marah dan Teriak ke Jaksa: Nggak Bener Woy!

Dari kasus tersebut, KPK menduga Lukas juga melakukan pencucian uang.

Pencucian uang tersebut dilakukan dengan cara membelanjakan, atau mengubah bentuk uang menjadi aset yang diduga merupakan bagian dari upaya menyembunyikan asal usul aset tersebut. 

Untuk mengungkap rasuah inilah, KPK melakukan penyitaan terhadap 27 aset milik Lukas Enembe. 

Aset tersebut berbentuk uang tunai, hotel hingga berbagai bentuk perhiasan. 

Baca: Mengintip Harta Kakayaan Lukas Enembe, Gubernur Papua yang Baru Saja Ditangkap KPK

 

Berikut ini merupakan daftar 27 aset yang disita KPK dalam kasus TPPU tersebut:

1. Uang senilai Rp 81.628.693.000

2. Uang senilai USD 5.100

3. Uang senilai SGD 26.300

4. 1 Unit Apartemen di Jakarta senilai Rp 2 miliar

5. Hotel Grand Royal Angkasa di Jayapura senilai Rp 40 miliar

6. 1 rumah di Jakarta seluas 682 meter persegi senilai Rp 5,380 miliar

7. Tanah seluas 682 meter persegi beserta bangunan di Jayapura senilai Rp 682 juta

8. Tanah seluas 862 m2 beserta bangunan di Kota Bogor senilai Rp 4,3 miliar 

9. Tanah seluas 2.199 meter persegi beserta bangunan di atasnya di Jayapura senilai Rp 1.099.500.000

Halaman
12


Penulis: Bangkit Nurullah
BERITA TERKAIT

Berita Populer