Umat Islam akan menggelar hari raya kurban.
Pada hari tersebut, bagi umat Muslim yang mampu biasanya akan menyembelih hewan qurban.
Umat Islam yang hendak melakukan kurban harus memperhatikan syarat-syaratnya terlebih dahulu.
Pendapat para ulama menjelaskan ada tiga syarat hewan bisa dijadikan kurban, yaitu:
1. Harus hewan ternak, yaitu unta, sapi, kambing, atau domba.
2. Harus mencapai usia minimal yang telah ditentukan oleh syariat. Unta minimal berumur 5 tahun dan telah masuk tahun ke-6. Sapi minimal berumur 2 tahun dan telah masuk tahun ke-3. Domba usia 1 tahun atau minimal berumur 6 bulan bagi yang sulit mendapatkan domba yang berumur 1 tahun. Kambing minimal berumur 1 tahun dan telah masuk tahun ke-2.
3. Harus sehat, tidak cacat, dan tidak berpenyakit.
Baca: Pemerintah Resmi Tetapkan Libur Idul Adha 1444 H Jadi 3 Hari, Ini Alasannya
Baca: Jadwal Libur Idul Adha 2023, Tidak Ada Cuti Bersama
Dikutip dari laman MUI, adapun syarat hewan kurban lainnya yang perlu diperhatikan antara lain:
1. Matanya tidak buta
2. Telinganya tidak terpotong
3. Kakinya tidak pincang
4. Tanduknya sempurna
5. Tidak berpenyakit
6. Ekornya tidak terpotong
7. Tidak kurus
8. Tidak berkudis
9.Tidak sedang hamil/menyusui (tidak disepakati)
Dalam buku Fikih Madrasah Tsanawiyah Kelas IX yang disusun Ahmad Ahyar dan Ahma Najibullah, dijelaskan ada beberapa hal yang sunnah dilakukan saat hendak menyembelih hewan kurban, yaitu:
1. Membaca basmallah