TRIBUNNEWSWIKI.COM - Polisi yang merupakan tim gabungan dari Polda Metro Jaya dan Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap kasus perdagangan orang di Bekasi.
Perdagangan orang tersebut merupakan sindikat penjualan ginjal yang berlokasi di Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Proses penanganan dugaan penjualan ginjal jaringan internasional ini, masih dalam penyelidikan Polda Metro Jaya untuk mengungkap jaringan yang lebih besar.
Diketahui, pelaku bernama Septian Taher yang merupakan bos dari sindikat penjualan ginjal internasional yang berada di Bekasi.
Septian menyewa sebuah rumah di Bekasi dan diduga menjadikannya sebagai tempat penampungan penjualan ginjal ilegal jaringan internasional
Baca: Dijanjikan Kerja di Jepang, Pria Sragen Jadi Korban Perdagangan Orang hingga Rugi Rp65 Juta
Melansir dari Kompas TV, Polisi menyebut kasus perdagangan orang itu diduga akan menjual ginjal para korbannya.
Mulanya, pelaku menawari korban untuk bekerja ke luar negeri.
Selanjutnya, para korban ditampung di sebuah rumah di Bekasi.
Mereka kemudian akan dibawa ke Kamboja, untuk diambil ginjalnya.
Polisi telah melakukan penggerebekan pada rumah kontrakan itu, pada Senin (19/6/2023).
Baca: Polda Jabar Berhasil Tangkap Pasutri Pelaku Perdagangan Orang Asal Sumedang
Rumah kontrakan itu berada di Perumahan Villa Mutiara Gading, Jalan Piano 9, Blok F5 Nomor 5, RT 3 / RW 18, Kelurahan Setia Asih, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.
Sementara hingga hari Kamis (22/06/2023), polisi telah menetapkan 552 orang sebagai tersangka, dalam kasus perdagangan orang di sejumlah daerah.
Selain itu, polisi berhasil menyelamatkan 1.596 orang korban, yang belum dibawa ke luar negeri.
Baca lebih lengkap seputar berita terkait lainnya di sini.