Pemerintah Resmi Tetapkan Libur Idul Adha 1444 H Jadi 3 Hari, Ini Alasannya

Penulis: Yustica Septyaningtyas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Perayaan Idul Adha 2020. Pemerintah telah resmi menetapkan libur Hari Raya Idul Adha 1444 H menjadi tiga hari, yakni tanggal 28 hingga 30 Juni 2023.

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pemerintah telah resmi menetapkan libur Hari Raya Idul Adha 1444 H menjadi tiga hari, yakni tanggal 28 hingga 30 Juni 2023.

Penambahan hari cuti itu bukan karena adanya perbedaan tanggal Hari Raya Idul Adha.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Abdullah Azwar Anas mengungkapkan, alasan keputusan tersebut diambil bukan semata-mata karena adanya perbedaan tanggal Hari Raya Iduladha 2023.

Azwar Anas juga menjelaskan, libur Idul Adha 3 hari diputuskan agar masyarakat memiliki banyak waktu untuk berkumpul bersama keluarga.

Baca: Idul Adha 2023 Muhammadiyah & Pemerintah Beda, Masyaarakat Diimbau Saling Toleransi

Selain itu, momen Hari Raya Idul Adha ini juga bertepatan dengan musim libur sekolah.

“Bukan semata-mata karena ada dua Idul Adha di hari yang berbeda, tapi ini kan musim liburan anak-anak sehingga quality time dari para ASN kita,” kata Anas di Jakarta, Selasa (20/6/2023), dikutip dari Kompas.com.

“Dan juga masyarakat Indonesia penting untuk berkumpul bersama keluarga,” sambungnya.

Penetapan penambahan libur Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) oleh 3 menteri.

Surat itu diteken oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas.

Sebelumnya, Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (Sekum PP) Muhammadiyah, Abdul Mu’ti mengusulkan agar libur Idul Adha menjadi 2 hari, yakni 28 dan 29 Juni karena adanya perbedaan waktu hari raya.

Baca: Amalan Sunnah Menjelang Hari Raya Idul Adha yang Bisa Umat Muslim Kerjakan

Pemerintah pun menyetujui usulan dari Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (Sekum PP) Muhammadiyah itu.

Selain itu, pemerintah juga menambahkan hari libur lagi di tanggal 30 Juni sebagai cuti bersama.

Pasalnya, 30 Juni merupakan hari kejepit antara hari libur nasional tanggal 29 Juni dengan libur akhir pekan.

Diketahui bahwa Muhammadiyah menetapkan Hari Raya Idul Adha jatuh pada Rabu (28/6/2023) sedangkan pemerintah menetapkan hari Kamis (29/6/2023).

Baca: Muhammadiyah Usul Libur Idul Adha Dua Hari, Begini Respons Pemerintah

Oleh sebab itu, jika hari Rabu 28 Juni dan Kamis 29 Juni menjadi hari libur nasional maka hari Jumat akan menjadi hari 'terjepit' antara hari libur nasional dan hari libur akhir pekan.

Maka dari itu, pemerintah akhirnya sepakat untuk menambah libur Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah lewat dua hari cuti bersama.

"Nah, jadi untuk mendorong agar kualitas keluarga kita meningkat, kemudian juga ekonomi bergerak ke daerah-daerah, diusulkan untuk Rabu dan Jumat menjadi cuti bersama dan hari Kamis tetap libur nasional," kata Anas.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/YUSTICA)

Baca lebih lengkap seputar berita terkait lainnya di sini.



Penulis: Yustica Septyaningtyas

Berita Populer