Ingin Buat SIM? Bakal Ada Syarat Baru: Harus Punya Sertifikat Mengemudi

Editor: Febri Ady Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi surat izin mengemudi (SIM).

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Warga yang ingin membuat surat izin mengemudi atau SIM bakal diwajibkan memiliki sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi.

Sertifikat itu bisa didapatkan pada lembaga pelatihan mengemudi yang telah terakreditasi.

Menurut Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus, mengatakankebijakan itu demi meningkatkan keselamatan berkendara di jalan raya.

Terlebih lagi, menurut dia, pembuatan SIM di Indonesia termasuk yang paling mudah dan murah apabila dibandingkan dengan pembuatan SIM di negara lain.

“Di Indonesia saja ini yang agak mudah, urutan ke-10 di dunia termasuk paling mudah bikin SIM. Makanya di beberapa negara ini, SIM Internasional kita enggak berlaku,” ujar Yusri hari Senin (19/6/2023), dikutip dari Kompas.com.

Yusri turut mengatakan bahwa kebijakan tersebut diterapkan guna menaikkan kualitas pengemudi dan menurunkan tingkat pelanggaran dan kecelakaan di jalan.

Baca: Syarat, Biaya, Cara Perpanjang SIM Online 2023 via Polri Super App, Tak Perlu Lagi ke Kantor Polisi

Dia berharap kebijakan itu bisa membuat setiap orang menjadi pengemudi yang cakap, berpengetahuan, berwawasan, dan beretika dalam berkendara di jalan.

Disebut bukan aturan baru

Yusri mengklaim kebijakan itu bukanlah hal baru. Namun, kebijakan itu memang baru akan mulai berlaku secara nasional.

“Sudah lama (aturan itu), sebelum ada Perpol 05 juga sudah dinyatakan, iya,” kata Yusri menjelaskan.

Kebijakan itu tercantum di dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Dalam Pasal 9 ayat (1) angka 3 Perpol itu, disebutkan bahwa pemohon harus melampirkan fotokopi dan memperlihatkan sertifikat asli pelatihan mengemudi yang dikeluarkan oleh lembaga terakreditasi.

Baca: Cara dan Biaya Perpanjang SIM Online 2023

Sementara itu, pada angka 3a, disebutkan bahwa pemohon SIM yang belajar sendiri juga wajib melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi dari sekolah terakreditasi.

Sekarang Korlantas masih akan menyusun regulasi turunan dari Perpol Nomor 2 Tahun 2023 itu. Dengan demikian, aturan melampirkan sertifikat mengemudi masih menunggu regulasi turunan selesai disusun.

"Kita masih menyusun pelan-pelan aturannya biar semuanya serentak sama. Kita tunggu, sabar ya," ujarnya.

Persyaratan

Lembaga pelatihan mengemudi Korlantas Polri mengeluarkan beberapa persyaratan teknis bagi lembaga pendidikan dan pelatihan mengemudi supaya dapat menjadi lembaga terakreditasi yang dirujuk masyarakat dalam pembuatan SIM.

Penetapan akreditasi sebuah lembaga pendidikan dan latihan atau sekolah mengemudi akan diterbitkan oleh Lembaga Akreditasi Pelatihan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.

Baca: Cara Mudah Perpanjang SIM secara Online via Layanan SIM Nasional Presisi (Sinar)

Sekolah mengemudi terakreditasi wajib memenuhi persyaratan teknis sebagai berikut.

1. Persyaratan administrasi kelembagaan;

2. Sarana dan prasarana pendidikan dan latihan, termasuk sirkuit latihan dan kendaraan latihan;

3. Sumber daya manusia termasuk para instruktur yang berkompeten dan bersertifikat cukup;

4. Materi pendidikan dan pelatihan, harus meliputi pengetahuan dasar aspek teknis kendaraan;

5. Pengetahuan tentang Undang-Undang Lalu Lintas, peraturan, rambu dan marka jalan;

6. Pemahaman tentang persepsi bahaya serta tata cara defensive driving;

7. Etika berkendara;

8. Latihan untuk persiapan mengikuti uji teori dan uji praktek SIM.

(Tribunnewswiki)

Baca berita lain tentang surat izin mengemudi di sini.

 



Editor: Febri Ady Prasetyo
BERITA TERKAIT

Berita Populer