Rincian Gaji Diplomat PNS di Kemenlu Tiap Golongan, Dapat Tukin Sampai Rp 33,2 Juta Per Bulan

Penulis: Ika Wahyuningsih
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Gaji PNS.

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Gaji pegawai negeri sipil ( PNS) selalu menjadi perbincangan yang menarik di Tanah Air.

Bagaimana tidak, bukan hanya mendapat gaji pokok saja, para PNS ini juga mendapatkan tunjangan-tunjangan lain.

Para PNS ini mendapatkan gaji berbeda-beda sesuai dengan golongan mereka masing-masing.

Kementerian Luar Negeri atau Kemenlu adalah salah satu instansi pemerintah yang cukup banyak diburu dalam setiap penerimaan CPNS.

Formasi yang paling banyak diburu tentulah posisi diplomat, terutama untuk mereka yang berasal dari jebolan Jurusan Hubungan Internasional.

Baca: Kronologi Tuduhan YouTuber Tasyi Athasyia Tak Bayar Gaji hingga Beri Makanan Sisa untuk Karyawan

Baca: Profil Karim Benzema, Pemain Real Madrid yang Kini Hengkang ke Al-Ittihad dengan Gaji Rp 3,1 T

Lalu berapa sebenarnya gaji diplomat beserta tunjangannya sebagaimana aturan penggajian PNS di Kemenlu?

Tunjangan kinerja atau tukin PNS di lingkungan Kementerian Luar Negeri diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 124 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Luar Negeri.

Besaran tukin per bulan tertinggi adalah pejabat yang menempati kelas jabatan 17 dengan tukin sebesar Rp 33.240.000.

Sementara untuk tukin terendah PNS di lingkungan Kemenlu adalah kelas jabatan 1 dengan besaran Rp 2.531.000.

Ilustrasi PNS alias pegawai negeri sipil (KOMPAS/WAWAN H PRABOWO)

Untuk kelas jabatan di Kemenlu sendiri diatur dalam aturan terpisah yakni Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 8 Tahun 2017 tentang Kelas Jabatan dan Peta Jabatan di Kemenlu.

Dalam regulasi tersebut, posisi diplomat menempati kelas jabatan yang beragam sesuai dengan jabatan dan lama masa kerjanya. Di Kemenlu, posisi diplomat masuk dalam jabatan fungsional.

Untuk jabatan diplomat tertinggi dalam struktur jabatan Kemenlu adalah diplomat utama dengan kelas jabatan 13 dan berhak menerima tukin bulanan sebesar Rp 10.936.000.

Berikutnya adalah diplomat madya dengan kelas jabatan 11 dan mendapatkan tunjangan kinerja sebesar Rp 8.757.600.

Lalu diplomat muda yang masuk dalam kelas jabatan 9 dengan besaran tukin per bulan sebesar Rp 5.079.200.

Baca: Seleksi CPNS & PPPK 2023, Pemerintah Buka Lebih dari 1 Juta Formasi, Ini Rinciannya

Baca: Gaji PNS akan Naik pada 2024, Tunggu Rilis Resminya pada 16 Agustus 2023

Terakhir adalah diplomat pertama atau mereka yang baru diangkat menjadi diplomat di Kemenlu dan masuk dalam kelas jabatan 8 dengan tukin sebesar Rp 4.595.150.

Berikut ini rincian besaran tunjangan kinerja diplomat Kemenlu per bulannya:

Diplomat utama (kelas jabatan 13) Rp 10.936.000

Diplomat madya (kelas jabatan 11) Rp 8.757.600

Diplomat muda (kelas jabatan 9) Rp 5.079.200

Diplomat pertama (kelas jabatan 8) Rp 4.595.150

Tunjangan lain

Sebagai PNS, diplomat di Kemenlu juga menerima berbagai tunjangan lain selain tukin antara lain tunjangan suami/istri sebesar 5 persen dari gaji pokok PNS.

Lalu tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak dengan maksimal 3 anak. Berikutnya PNS juga menerima tunjangan makan yang besarannya sebesar Rp 35.000 - 41.000 per hari yang disesuaikan dengan golongannya.

Tunjangan lain di lingkungan PNS Kemenlu adalah tunjangan jabatan dan tunjangan lain yang disesuaikan dengan negara penempatan, jika ditugaskan di luar negeri.

Gaji pokok PNS

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).

Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV. Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.

Untuk posisi diplomat sendiri, Kemenlu mewajibkan calon ASN berasal dari lulusan sarjana, sehingga apabila diterima sebagai CPNS diplomat, maka otomatis akan masuk dalam golongan MKG IIIa.

Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV

Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

(TRIBUNNEWSWIKI)



Penulis: Ika Wahyuningsih
BERITA TERKAIT

Berita Populer