Kelakuan Gila Anak SD dan SMP Bunuh ODGJ, Dengan Sadis Aniaya Korban hingga Dibakar Hidup-hidup

Penulis: Ika Wahyuningsih
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Empat orang anak di bawah umur ditangkap Polres Lebak karena terbukti melakukan pembunuhan terhadap pria pengidap gangguan jiwa atau ODGJ.

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Tak habis pikir 4 anak masih di bawah umur melakukan kelakuan gila dengan menghilangkan nyawa orang.

Empat orang anak di bawah umur ditangkap Polres Lebak.

Mereka berempat ditangkap karena terbukti melakukan pembunuhan terhadap pria pengidap gangguan jiwa atau ODGJ.

Keempat pelaku asal Kabupaten Lebak tersebut adalah AD (13), HB (13), MA (14) dan MI (15).

Bahkan dua di antaranya masih duduk di bangku kelas 6 SD, satu kelas 3 SMP dan satu tidak sekolah.

Terungkapnya kasus pembunuhan itu bermula dari penemuan mayat membusuk di Kampung Bayah Tugu, Desa Bayah Barat, Kecamatan Bayah pada 14 Juni 2023.

Baca: Bunuh Diri karena Pinjol, Keluarga Tolak Lilan Lantu Karyawan Indomaret Diautopsi: Langsung Dikubur

Baca: Kronologi Pembunuhan dan Mutilasi Pria Warga Solo, Pelaku Sakit Hati Karena Tidak Dipinjami Motor

Berikut kronologi lengkap anak SD dan SMP buunh ODGJ dengnan cara sadis.

Kasus siswa SD dan siswa SMP yang siksa hingga bunuh Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di Kabupaten Lebak, Banten masih bergulir.

Terungkap kasus siswa SD dan SMP bunuh ODGJ atau Orang Dalam Gangguan Jiwa di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.

(Kiri) Pelaku pembunuhan ODGJ di Lebak Banten saat diamankan dan (Kanan) Ilustrasi ODGJ tewas dibunuh. Berikut fakta-fakta anak SD-SMP yang bunuh ODGJ gegara kesal. (Kolase Tribunnews.com: nakedsecurity.sophos.com TribunBanten.com/Istimewa)

Semua berawal dari rasa dendam seorang siswa di Banten kepada ODGJ itu.

Si siswa lalu mengajak beberapa temannya untuk menyiksa si ODGJ hingga tewas.

Mereka bahkan secara sadis membakar tubuh korban.

Pelaku berjumlah empat orang masing-masing berinisial AD (13), MA (14), MI (15) dan HB (13), seperti dikutip TribunJatim.com dari Tribunnews.

Kasus ini terungkap setelah jasad korban ditemukan pada Rabu (14/6/2023) sore.

Lokasinya berada di dekat Pantai Bayah, tepatnya Bayah Tugu, Desa Bayah Barat, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak.

Korban pertama kali ditemukan secara tidak sengaja oleh warga.

Saat ditemukan, korban dalam kondisi memilukan.

Tangan dan kakinya terikat tali tambang, sementara tubuhnya sudah mengeluarkan bau tak sedap.

Warga kemudian melaporkan penemuan jasad korban ke polisi.

Petugas dari jajaran Polsek Bayah tiba di lokasi untuk proses evakuasi.

Belakangan diketahui, korban merupakan seorang ODGJ yang kerap berkeliaran di sekitar TKP.

Ciri-cirinya berjenis kelamin laki-laki rambut lurus, tinggi badan 160 cm.

Kapolsek Bayah, Iptu Samsu Rianto, mengatakan berdasarkan hasil pendalaman, korban tewas lantaran dibunuh.

Baca: Viral Bendahara Kelas Dibunuh Teman Gara-gara Tagih Iuran Kas, Jasad Korban Dimasukkan Karung

Baca: Tak Terima Vonis Hakim Terkait Kasus Pembunuhan Berencana, Sambo hingga Kuat Maruf Ajukan Banding

Pelakunya berjumlah empat orang berhasil diamankan petugas.

Mereka saat diinterogasi mengaku telah membunuh korban.

"Sudah ditangkap empat orang, pelakunya masih di bawah umur," kata Andi.

Kasat Reskrim Polres Lebak, Iptu Andi Kurniady, mengungkap ada perbuatan sadis yang dilakukan para pelaku terhadap korban.

Semua bermula saat korban ditangkap para pelaku pada 6 Juni 2023.

Korban diikat dan dibawa ke tempat sepi dekat Pantai Bayah.

Di sana, selama tiga hari, korban mendapatkan beragam kekerasan dari para pelaku.

Korban dipukul menggunakan kayu-batu hingga dikencingi.

Puncaknya, pelaku menyiram bensin ke tubuh korban dan membakarnya hingga tewas.

"Setelah tewas mereka membiarkan mayat korban begitu saja," ungkap Andi.

Andi menjelaskan, motif kasus ini berawal saat pelaku MA kesal kepada korban.

Ia pernah dilempar batu sehingga timbul ide melakukan balas dendam terhadap korban.

MA lalu mengajak ketiga pelaku lainnya.

Empat orang anak di bawah umur ditangkap Polres Lebak karena terbukti melakukan pembunuhan terhadap pria pengidap gangguan jiwa atau ODGJ. (TribunBanten.com)

Para pelaku memiliki peran yang berbeda-beda.

MA bertugas mengikat tangan serta kaki korban.

Ia juga memukul tubuh korban dengan kayu.

"Kalau MI berperan mumukul korban sebanyak dua kali menggunakan kayu sepanjang satu meter.

Dia juga yang mengucurkan bensin dan mengikat nya di pohon dekat pantai," urai Andi.

Sedangkan pelaku HB ia juga memukul korban serta meminumkan air kecing dan bensin ke korban.

Peran pelaku AD membakar muka dan tangan korban.

Andi menegaskan, pihaknya masih melakukan pendalaman terkait kasus ini.

Termasuk polisi akan memeriksa kondisi kejiwaan para pelaku.

"Kami akan melakukan pemeriksaan kejiwaan empat pelaku ini untuk mengetahui latarbelakang pembunuhan," kata Andi.

Untuk para pelaku dijerat Pasal 170 Ayat 2 dan Pasal 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 17 tahun.

Kondisi Kaki Tangan Mayat Terikat

Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady mengaku mencurigai penemuan mayat tersebut adalah korban pembunuhan.

"Kami curiga karena tangan dan kaki mayat dalam kondisi terikat," kata Andi saat dihubungi TribunBanten.com, Jumat (16/6/2023).

Kemudian lanjut Andi, mayat tersebut dikirimkan ke rumah sakit Bhayangkara untuk diotopsi.

Setelah itu, Andi bersama Tim Opnal Jatanras langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa tempat kejadian perkara (TKP) dan sejumlah saksi.

"Hasil penyelidikan mengarah pada mereka (empat remaja). Dari hasil introgasi mereka mengakui telah melakukan perbuatan itu," ungkapnya.

(TRIBUN TRENDS/TRIBUNNEWSWIKI)

Artikel ini telah tayang di Tribun Trends dengan judul ASTAGFIRULLAH Siswa SD dan SMP di Lebak Bunuh ODGJ, Aniaya dan Cekoki Air Kencing, Lanjut Bakar dan TERKUAK Motif Siswa SD & SMP Bunuh ODGJ di Lebak, Ternyata Dendam Pernah Dilempari Batu, Balas Sadis



Penulis: Ika Wahyuningsih
BERITA TERKAIT

Berita Populer