Kali ini persitwa tersebut terjadi di Kota Dumai, Riau.
Seorang pria berinisial MI (19) nekat menjual seorang perempuan yang notabene merupakan mantan istrinya, yakni WA (18).
Pelaku menjual wanita tersebut kepada pria hidung belang di tempat penginapan.
Sebelum menjual mantan istrinya, pelaku datang menemui korban ke wisma.
Pelaku dan korban membuat kesepakatan, di mana pelaku mencari tamu yang ingin melakukan hubungan ranjang dengan mantan istrinya.
Ternyata, sebelum dijual mantan suaminya, gadis itu juga pernah dijual oleh dua mucikari pria berinisial AF dan SL melalui aplikasi MiChat.
Baca: Ditangkap Polisi, Alasan 3 Pria Karyawan PT JML Lempar Anjing ke Sungai Buaya: Kesal Makanan Dicuri!
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya menjelaskan bahwa pelaku menjual korban ke lelaki hidung belang dengan harga Rp250.000.
Pelaku dan korban saling membagi hasil dari tindakan tersebut.
Pelaku mendapat keuntungan Rp150.000, sedangkan mantan istrinya dapat Rp 100.000.
"Pelaku mengaku tidak memilki pekerjaan tetap, sehingga terpaksa menjual mantan istrinya ke pria hidung belang," kata Kombes Nandang, Sabtu, 17 Juni 2023, dikutip dari Kompas,com.
Dikatakan Nandang, pelaku ditangkap tim Satreskrim Polres Dumai di sebuah tempat penginapan di Jalan Janur Kuning, Kelurahan Jaya Mukti, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai.
Adapun penangkapan dilakukan setelah petugas mendapat informasi adanya TPPO di tempat penginapan itu.
"Pelaku berhasil diamankan saat menjajakan mantan istrinya ke pria hidung belang di kamar wisma," ujar Nandang.
Baca: Viral Video Syur Wanita Mirip Rebecca Klopper, Berdurasi 47 Detik, Tindik Pusar Jadi Sorotan
Saat ini, pelaku dan korban beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Dumai untuk dilakukan pemeriksaan.
Penyidik Satreskrim Polres Dumai juga telah menetapkan MI sebagai tersangka TPPO.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 506 KUHP. Ancaman hukuman 5 tahun penjara," kata Kombes Nandang.
(tribunnewswiki.com/Rakli Almughni)
Baca lebih lengkap seputar berita terkait lainnya di sini