Polisi Buru Remaja di Cikampek yang Lempari Kereta Api, Ancaman Penjara Seumur Hidup Menanti

Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Viral di media sosial tingkah dua pemuda di Karawang, Jawa Barat lempari gerbong kereta dengan batu.

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Feni Novida Saragih, Pelaksana Harian Manager Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 1 Jakarta membenarkan adanya peristiwa pelemparan terhadap Kereta Api (KA) Argo Cheribon.

Aksi pelemparan batu KA Argo Cheribon oleh remaja terjadi di jalur KA tepatnya di Km 82+700 antara Stasiun Dawuhan dan Stasiun Cikampek.

Terkait pelemparan tersebut, KAI Daop 1 telah melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian.

"PT KAI Daop 1 Jakarta telah melaporkan tindakan vandalisme pelemparan baru terhadap kereta api tersebut kepada Polsek Cikampek untuk dilakukan penelusuran pencarian oknum pelaku pelemparan," ujar Feni.

Menurutnya, jajaran Polsek Cikampek masih dalam tahap penyelidikan dan melakukan investigasi untuk mencari pelaku pelemparan.

Pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada polisi.

"Tim Pengamanan Daop 1 Jakarta pun meningkatkan patroli sekaligus sosialisasi bagi warga agar tidak melakukan vandalisme terhadap kereta api," ujar Feni Novida Saragih, dilansir Kompas.

Baca: Video Viral Remaja di Cikampek Lempari Kereta dengan Batu, Pihak KAI Lapor Polisi

Baca: Viral Mobil Google Maps Nyasar di Kebun Tebu Malang, Netizen Sebut Karma

Aksi pelemparan terhadap KA, lanjut Deni, dapat dikenakan hukuman pidana sesuai Pasal 194 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Bab VII tentang Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang atau Barang.

Dinyatakan bahwa barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum, yang digerakkan oleh tenaga uap atau kekuatan mesin lain di jalan kereta api atau trem, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Selain itu, dalam pasal yang sama ayat (2) menyatakan, jika perbuatan itu mengakibatkan orang mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

"Keselamatan dan keamanan bersama dapat diwujudkan melalui kerja sama dari berbagai pihak, termasuk masyarakat sekitar jalur kereta api," jelas Feni.

Tangkapan layar unggahan video yang memperlihatkan remaja melempari kereta api yang sedang melintas dengan batu. (Kolase Tribunnewswiki/Tangkapan layar Instagram @kabar_bandungraya)

Sebelumnya diberitakan soal video viral remaja di Cikampek yang lempari kereta dengan batu.

Video viral di media sosial tersebut diposting oleh akun @kabar_bandungraya pada Rabu (14/6/2023).

Postingan tersbeut diberi keterangan sebagai berikut:

"Seorang remaja melempar kereta api yang sedang melintas menggunakan batu di Wilayah Cikampek, Karawang. Selasa (13/6) sore. Belum diketahui maksud dan tujuan atas pelemparan batu tersebut," tulis akun tersebut.

Aksinya bikin publik geram, remaja ini dengan sengaja melempari kereta api yang sedang melintas menggunakan batu.

Sempat ditegur oleh temannya, namun remaja ini tetap melakukannya.

Terlihat seorang remaja laki - laki di wilayah Cikampek, Karawang Jawa Barat, berdiri di sekitar rel dan melempari Kereta Api dengan batu saat melintas.

Akibatnya batu - batu yang dilemparkan oleh remaja tersebut mengenai gerbong - gerbong kereta dan nyaris membahayakan penumpang.

Ulah remaja tersebut viral di media sosial usai diunggah oleh akun instagram @terang_media, Rabu (14/6/2023).

Halaman
12


Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: Putradi Pamungkas
BERITA TERKAIT

Berita Populer