Mahfud MD Digugat PERKOMHAN Rp 1 Miliar Usai Komentari Soal Keputusan Penundaan Pemilu

Penulis: Bangkit Nurullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mahfud MD Digugat PERKOMHAN Rp 1 Miliar Usai Komentari Soal Keputusan Penundaan Pemilu

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Perhimpunan Korban Mafia Hukum dan Ketidakadilan (PERKOMHAN) menggugat Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD .

Menko Polhukam tersebut digugat sebesar Rp 1.025.000.000.

PERKOMHAN menggugat Mahfud MD karena mereka menilai perbuatan Mahfud telah melawan hukum dengan mengomentari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) soal penundaan pemilu.

Berdasarkan website PN Jakarta Pusat yang dikutip Tribunnews.com, Rabu (14/6/2023), gugatan itu terdaftar dengan nomor 205/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.

Baca: Respons Mahfud MD Usai Jusuf Hamka Tagih Utang Rp 800 M ke Pemerintah: Kalau Perlu Bantuan Saya Bisa

Duduk sebagai penggugat Perhimpunan Korban Mafia Hukum dan Ketidakadilan (PERKOMHAN) dengan tergugat Pemerintah Republik Indonesia Cq Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Republik Indonesia.

Berikut petitum PERKOMHAN:

1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;

2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;

3. Menghukum TERGUGAT untuk meminta maaf secara terbuka disaksikan oleh PENGGUGAT dalam waktu 1x24 jam setelah perkara ini memiliki kekuatan hukum tetap;

4. Menghukum TERGUGAT membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) ;

Baca: Puan Maharani & Mahfud MD Sempat Masuk Bursa Cawapres Anies, Kini Mengerucut ke Khofifah?

5. Menghukum TERGUGAT membayar kerugian immateriil sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah);

6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat Pengadilan.

Sidang kasus ini masih berlangsung di PN Jakarta Pusat dengan agenda mediasi dengan hakim mediator Zulkifli.

Adapun Mahfud MD sendiri belum mengomentari apapun terkait gugatan terhadap dirinya ini.


(TribunnewsWiki.com/Bangkit N) (Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama)



Penulis: Bangkit Nurullah

Berita Populer