Dosen Universitas Andalas Diduga Lakukan Pelecehan Pada Mahasiswinya, Fakultas Lakukan Pemeriksaan

Penulis: Bangkit Nurullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pelecehan - Dosen Universitas Andalas Diduga Lakukan Pelecehan Pada Mahasiswanya, Fakultas Lakukan Pemeriksaan

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Kabar kurang mengenakkan datang dari instansi pendidikan Universitas Andalas (Unand), Padang, Sumatra Barat.

Dosen Fakultas Hukum dengan inisial Z diduga menjadi pelaku pelecehan seksual terhadap mahasiswinya.

Pihak fakultas pun telah melakukan pemeriksaan terhadap dosen terduga pelaku pelecehan seksual tersebut.

Baca: Berikut Kronologi Pelecehan Seksual Mahasiswi STIKES Buleleng Bali, Berawal dari Dosen Datang ke Kos

Dekan Fakultas Hukum (FH), Dr Ferdi, mengatakan mahasiswi yang menjadi korban mendapatkan pelecehan berupa perkataan yang menggoda.

Hal tersebut membuat korban tidak nyaman saat berada di ruang kelas.

"Sebagai pimpinan di institusi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan menjungjung tinggi hukum dan norma etika."

"Seharian ini telah melakukan serangkaian tindakan awal," ujar Ferdi, Selasa (13/6/2032), dikutip dari TribunPadang.com.

Baca: Viral Oknum Polri Terlibat Pelecehan di Parigi Moutong, Kini Ia Ditahan di Polda Sulteng

Ia juga mengatakan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap dosen yang diduga melakukan tindak pelecehan tersebut.

"Kami dengan ini menegaskan bahwa pelecehan seksual adalah tindakan yang tidak dapat diterima, bertentangan dengan hukum, dan melanggar etika akademik dan nonakademik yang harus dijunjung tinggi di lembaga pendidikan tinggi," lanjutnya.

Baca: Korban Pelecehan Seksual Guru Taekwondo di Solo jadi 10 Orang, Diduga Sudah Beraksi Sejak 2020

 

Pihak FH juga bakal menegakkan kode etik dosen.

Selain itu, pihak fakultas juga akan menindak pelaku pelecehan seksual sesuai Permendikbud 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan kekerasan Seksual (PPKS).

Sementara, Wakil Dekan 3 FH Unand, Khairul Fahmi, menuturkan pihak fakultas hanya memiliki wewenang dalam lingkup penegakan kode etik sesuai peraturan rektor Unand.

"Fakultas memiliki wewenang dalam lingkup penegakan kode etik dosen sesuai PR No 25/2022," ujarnya, dikutip dari TribunPadang.com.

Meski begitu, Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Unand bisa melakukan pemeriksaan bersama menggunakan Permendikbud 30 Tahun 2021.

"Hanya saja, info yang saya terima, Satgas PPKS Unand sama sekali belum menerima laporan soal ini," katanya.

Baca: Jaksa Tanyakan Ada Tidaknya Pelecehan ke Susi, ART Sambo: Saya Tidak Tahu

Kata Satgas PPKS

Satgas PPKS Unand pun mengakatan pihaknya belum menerima laporan terkait adanya pelecehan seksual yang dilakukan oleh dosen Fakultas Hukum.

"Belum ada pelaporan masuk ke Satgas PPKS," kata Rika Susanti, Ketua Satgas PPKS Unand.

Mengutip TribunPadang.com, karena belum ada laporan, maka pihaknya juga tidak ikut mendampingi korban saat dilakukan pemeriksaan oleh pihak fakultas.

Sekretaris Unand, Henmaidi, menambahkan pihak Fakultas Hukum telah melakukan pemeriksaan.

"Masalah ini sedang diperiksa fakultas. Hari ini mahasiswa yang diduga jadi korban dimintai keterangan lebih dulu," ujarnya, Senin (12/6/2023).

(TribunnewsWiki.com/Bangkit N) (Tribunnews.com, Renald)(TribunPadang.com, Rima Kurniati)



Penulis: Bangkit Nurullah

Berita Populer