Viral Ojol Maling Celana Dalam di Alfamidi Siang Bolong, Aksi Terekam CCTV

Penulis: Ika Wahyuningsih
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Viral aksi driver ojek online nekat mencuri celana dalam seharga Rp 142 ribu di Toko Alfamidi Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Sabtu (10/6/2023) siang.

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Video viral oknum ojol (ojek online) terekam CCTV saat nyolong celana dalam di Alfamidi.

Bahkan oknum ojol ini nekat nyolong celana dalam saat siang bolong.

Aksi nekat driver ojol maling celana dalam ini sempat terekam oleh kamera CCTV di sekitar mini market.

Kejadian viral ini terjadi di Alfamidi Jalan Raya Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Sabtu (10/6/2023).

Dalam aksinya, si driver tampak masuk ke dalam toko lalu menuju ke tempat etalase celana dalam.

Dengan cepat, tangan driver ojol tersebut mencomot satu dus berisi dua buah celana dalam seharga Rp 142.700 di etalase tersebut dan memasukkannya ke dalam tas slempang.

Baca: Lantaran Celana Dalam, Dua Pria di Aceh Berkelahi hingga Menelan Korban Jiwa

Baca: Terduga Pelaku yang Aniaya Driver Ojol Gara-gara Antre BBM Tewas Dihajar Rekan Pengemudi

Ia lalu buru-buru keluar dari toko tanpa bayar dan pergi mengendarai sepeda motor.

Juru parkir toko tersebut, David mengatakan peristiwa itu terjadi sekitar pukul 12.06 WIB.

Viral aksi driver ojek online nekat mencuri celana dalam seharga Rp 142 ribu di Toko Alfamidi Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Sabtu (10/6/2023) siang. (Tribunjakarta/Freepik)

Ia lalu mengunggah video ini ke media sosial agar kejadian tersebut tak terulang lagi.

"Biar enggak terulang lagi. Kasihan sama karyawan tokonya. Masih sering kejadian, belum lama ini ketangkep tangan sama seperti itu juga. Setiap kehilangan kan, karyawan harus ganti," pungkasnya.

Kasus Lain, Panik karena Ketahuan Curi Celana Dalam, Mobil Pelaku 'Nyungsep' di Sawah saat Dikejar Polisi

Mobil Brio bernopol H 9032 AW yang dikemudikan pencuri celana dalam nyemplung di sawah di Kecamatan Pulokulon, Kabupaten Grobogan, Jateng, Kamis (17/9/2020) siang. (KOMPAS.COM/PUTHUT DWI PUTRANTO NUGROHO)

Seorang pria bertato harus mengalami nasib apes setelah dirinya mencuri celana dalam di sebauh minimarket di Blora, Jawa Tengah.

Ternyata, aksi pencurian tersebut tak hanya dilakukannya sekali.

Sebelumnya ia juga pernah mencuri celana dalam namun berhasil lolos.

Namun kini ia harus menanggung malu dan mempertanggung jawabkan aksinya setelah tertangkap basah oleh karyawan minimarket.

Karena panik, pria tersebut langsung masuk mobil miliknya dan melarikan diri.

Ia diduga kabur ke arah Kabupaten Grobogan.

Polisi yang merespon cepat laporan tersebut langsung mengejar pelaku dengan menumpang minibus.

Aksi pengejaran pun tak terelakkan hingga berujung Brio putih yang dikemudikan pelaku nyemplung di area persawahan di wilayah Kecamatan Pulokulon, Grobogan.

Akibatnya, mobil Brio bernopol H 9032 AW terbalik dengan posisi ban berada di atas.

Baca: Harga BBM Melambung, Tarif Ojol & Bus AKAP Kelas Ekonomi Naik, Berikut Rinciannya

Baca: Viral Megawati Ngaku Berjuluk Perempuan Terkuat di Dunia, Mega: Apa yang Kurang Saya ?

"Kejadian kemarin siang. Jadi bukan perampok, tapi ngutil celana dalam di Indomaret dan kami tidak memberondong peluru, melainkan ban mobil pelaku meletus hingga oleng dan terjun ke sawah," terang Kasat Reskrim Polres Blora AKP Setiyanto saat dihubungi Kompas.com, Jumat (18/9/2020).

Setiyanto menjelaskan, usai mobil yang dikendarai pelaku terjun bebas dan berakhir terguling ke sawah, kepolisian langsung meringkus pelaku yang hanya mengalami luka ringan.

Tertangkapnya pelaku ini, kata Setiyanto, atas kerja sama antara Polsek Kunduran, Blora, dengan Polsek Panunggalan, Grobogan.

"Pelaku kami kejar dan juga dihadang dari depan. Pelaku kemudian masuk ke jalan desa hingga akhirnya terguling ke sawah. Pelaku langsung kami bawa ke Polsek Kunduran," jelas Setiyanto.

Sementara itu, dari hasil pemeriksaan kepolisian, identitas pelaku diketahui, yaitu Harianto (51), warga Kota Semarang.

Setelah diinterogasi, sales kaca ini mengaku sudah berkali-kali mencuri celana dalam di minimarket di wilayah Kabupaten Blora.

Atas perbuatannya, Pelaku berinisial H ini dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

"Kami masih mendalami kasus pencurian celana dalam ini. Sementara barang bukti yang diamankan lima buah celana dalam pria hasil pencurian di sejumlah Indomaret di Kabupaten Blora," pungkas Setiyanto.

(TRIBUNNEWSWIKI/Kaa)



Penulis: Ika Wahyuningsih
BERITA TERKAIT

Berita Populer