Rihana-Rihani Resmi Jadi Tersangka, Polda Metro Langsung Buru Si Kembar Penipu iPhone Rp35 Miliar

Penulis: Rakli Almughni
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Si kembar Rihana dan Rihani penipu jual beli iPhone dengan kerugian korban Rp35 miliar

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Si kembar wanita Rihana dan Rihani resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan preorder iPhone dengan kerugian Rp35 miliar.

Penetapan tersangka terhadap Rihana dan Rihani ini dilakukan oleh Polda Metro Jaya.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi telah mengonfirmasi hal tersebut.

"Kalau di Polda, (si kembar Rihana-Rihani) sudah tersangka," kata Kombes Hengki di Mapolda Metro Jaya, Jumat, 9 Juni 2023.

Hengki menegaskan Polda Metro Jaya tak perlu memanggil Rihana-Rihani untuk dijadikan sebagai tersangka.

Pasalnya, Polda Metro sudah memiliki sejumlah bukti untuk menetapkan Rihana dan Rihani sebagai tersangka penipuan.

Kombes Hengki juga menjelaskan bahwa kini pihaknya sedang mengejar keberadaan saudara kembar Rihana dan Rihani.

Si kembar Rihana dan Rihani diduga menjadi penipu kasus jual beli iPhone dengan kerugian korban Rp35 miliar. (Kolase TribunnewsWiki/Instagram)

Baca: SOSOK Rihana dan Rihani, Si Kembar Penipu iPhone Rp35 Miliar, Ternyata Mantan Pegawai Kemendag

Baca: Kisah Pilu Fajri, Pria Berbobot 300 Kg di Tangerang, Sulit Beraktivitas dan Hanya Bisa Tiduran

"Dan ini, (Rihana-Rihani) enggak usah dipanggil, langsung ditangkap," kata dia.

Hengki menerangkan, pengejaran terhadap Rihana-Rihani dilakukan oleh tim khusus yang dibuat Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

"Kami sudah buat tim khusus dan saat ini melakukan pengejaran terhadap kedua orang pelaku penipuan ini (Rihana-Rihani)," tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, duo kembar perempuan Rihana dan Rihani dilaporkan ke polisi setelah diduga terlibat penipuan preorder iPhone hingga menyebabkan korban merugi Rp35 miliar.

Kini, keberadaan kedua wanita berhijab itu tak diketahui.

Kasus dugaan penipuan yang dilakukan Rihana dan Rihani telah dilaporkan ke aparat kepolisian sejak kurun Juni-Oktober 2022.

Sejumlah korban telah melaporkan ke berbagai tempat, mulai dari Polres Tangerang Selatan, Polres Metro Jakarta Selatan, hingga Polda Metro Jaya.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) diketahui juga telah memblokir 21 rekening milik Rihana dan Rihani.

(tribunnewswiki.com/Rakli Almughni)

Baca lebih lengkap seputar berita terkait lainnya di sini



Penulis: Rakli Almughni
BERITA TERKAIT

Berita Populer