Pemerintah Ditagih Utang Rp 179 Miliar oleh Jusuf Hamka, Sri Mulyani : Saya Belum Lihat

Penulis: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Keuangan Sri Mulyani

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pengusaha kawakan Jusuf Hamka menagih utang atas perusahaannya PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) kepada pemerintah.

Penagihan tersebut terkait pengembalian dana deposito CMNP di Bank Yama yang dilikuidasi saat krisis 1998.

Nilai permohonan pembayaran utang mencapai Rp 179,5 miliar.

Nilai tersebut adalah kesepakatan antara CMNP dengan pemerintah setelah perusahaan berhasil memenangkan serangkaian gugatan ke pengadilan negeri dan Mahkamah Agung (MA).

Menanggapi hal tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengaku dirinya belum mengetahui kasus tersebut.

Dirinya juga belum mempelajari detail permohonan pembayaran yang disampaikan oleh Jusuf Hamka.

"Saya belum lihat, saya belum pelajari," kata dia, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (8/6/2023), dikutip dari Kompas.com.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (DOK. Sekretariat Presiden)

Sebelumnya, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo membenarkan tentang kewajiban pemerintah mengembalikan dana deposito CMNP.

Hal ini berdasarkan hasil putusan gugatan pengadilan negeri yang diajukan oleh CMNP.

"Negara dihukum membayar dari APBN untuk mengembalikan deposito CMNP yang disimpan di bank yang juga dimiliki pemilik CMNP," kata Yustinus.

Terkait permohonan pembayaran, Yustinus mengatakan, Biro Advokasi Kemenkeu sudah memberikan respons kepada para pengacara yang ditunjuk CMNP.

Hanya, Kemenkeu menilai, putusan tersebut mengakibatkan beban pengeluaran keuangan negara.

Oleh karenanya, pelaksanaan putusan tersebut harus memenuhi mekanisme pengelolaan keuangan negara berdasarkan Undang-Undang Keuangan Negara, terutama prinsip kehati-hatian.

"Untuk itu, perlu terlebih dahulu dilakukan penelitian baik dari sisi kemampuan keuangan negara dalam rangka menjaga kepentingan publik yang perlu dibiayai negara maupun penelitian untuk memastikan pengeluaran beban anggaran telah memenuhi ketentuan pengelolaan keuangan Negara," ucap Yustinus.

Baca: Utang Indonesia Tembus Rp 7.879 Triliun, Menkeu Sri Mulyani Beri Komentar Begini

Sebagai informasi, dari hasil putusan Mahkamah Agung (MA), pemerintah harus membayar deposito berjangka senilai Rp 78,44 miliar dan giro Rp 76,09 juta.

Putusan tersebut juga meminta pemerintah membayar denda 2 persen setiap bulan dari seluruh dana yang diminta CMNP hingga pemerintah membayar lunas tagihan.

Namun, pemerintah dan CMNP menyepakati nilai pengembalian dana sebesar Rp 179,5 miliar.

Meski begitu, pengembalian dana tidak kunjung dilakukan.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUTRADI PAMUNGKAS)

 



Penulis: Putradi Pamungkas

Berita Populer