Pemkot Jambi Cabut Laporan Siswi SMP Pengkritik Wali Kota Syarif Fasha: Syarifah Sudah Minta Maaf

Penulis: Rakli Almughni
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mengenal Sosok Syarifah Fadiyah Alkaff, Siswi SMP yang Kritik Pemkot Jambi Malah Dipolisikan, Kini Dibekingi Mahfud MD

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi akan mencabut laporannya terkait dengan siswi SMP, Syarifah Fadiyah Alkaff, yang melontarkan kritikan terhadap Wali Kota Jambi, Syarif Fasha.

Pemkot Jambi melakukan hal tersebut setelah Syarifah menyampakan permohonan maaf terkait perilakunya.

Dengan demikian, polisi pun segera menghentikan laporan pelanggaran ITE terhadap anak di bawah umur itu.

"Sejak Minggu tanggal 4 Juni 2023 akun TikTok atas nama @fadiyahalkaff tersebut sudah membuat permintaan maaf di akun tersebut," kata M Gempa Alwajon, Kabagkum Pemkot Jambi, Selasa, 6 Juni 2023, seperti dikutip Kompas.com.

Gempa mengatakan bahwa Pemkot Jambi merespons positif atas permintaan maaf Syarifah itu.

Pemerintah Kota Jambi juga sudah memaafkan Syarifah.

Dikatakan Gempa, pihaknya telah berkomitmen dengan Penyidik Polda Jambi bahwa laporan pelanggaran ITE itu dibuat hanya ingin pemilik akun tiktok itu minta maaf.

Baca: SOSOK Debi Ceper, Pelawak yang Diduga Lecehkan Siswi SMP di Jambi, Sebut Ngangkang, Kini Dipolisikan

"Proses penyelesaian administrasi perkaranya kami serahkan sepenuhnya kepada Polda Jambi," kata Gempa.

Siswi SMP di Jambi bernama Syarifah Fadiyah Alkaff alias SFA tengah menjadi perbincangan karena dilaporkan ke polisi setelah melontarkan kritikan terhadap Pemkot Jambi.

Siswi berhijab tersebut dilaporkan Pemkot Jambi dengan Undang-Undang ITE ke Kepolisian Daerah (Polda) Jambi.

Syarifah sendiri adalah siswi SMP Negeri 1 Kota Jambi.

Siswi SMP di Jambi bernama Syarifah Fadiyah Alkaff alias SFA tengah menjadi perbincangan karena dilaporkan ke polisi setelah melontarkan kritikan terhadap Pemkot Jambi.

Siswi berhijab tersebut dilaporkan Pemkot Jambi dengan Undang-Undang ITE ke Kepolisian Daerah (Polda) Jambi.

Syarifah sendiri adalah siswi SMP Negeri 1 Kota Jambi.

Ia memhuhi panggilan tersebut karena ia mengira bahwa panggilan itu terkait dengan laporannya terhadap akun Instagram @debiceper23 yang menyebutnya seorang pelacur di media sosial.

Di sana, ia didampingi kuasa hukum bernama Evi yang disediakan oleh Polda Jambi.

Ternyata, kuasa hukumnya itu mengaku mendampinginya untuk perkara yang dilaporkan oleh Kabag Hukum Sekretariat Daerah Kota Jambi, Muhammad Gempa Awaljon Putra dan Humas Pemkot Jambi atas tindakannya yang mengkritik Wali Kota Jambi Syarif Fasha.

Syarifah dilaporkan dengan pasal berlapis.

"Atas video-video saya yang mengkritik Pemkot Jambi dan Wali Kota Jambi Syarif Fasha dengan pasal berlapis. Pasal 28 ayat 2 dan pasal 27 ayat 3," kata Syarifah, dikutip TribunnewsWiki, Senin, 5 Juni 2023.

"Tentang saya menyuarakan keadilan nenek saya, seorang pejuang kemerdekaan Republik Indonesia yang dizalimi rumah dan sumurnya dirusak berkali-kali oleh Perusahaan China yang bekerja sama dengan Pemkot Jambi yang tidak bertanggung jawab ini," imbuhnya.

(tribunnewswiki.com/Rakli Almughni)



Penulis: Rakli Almughni

Berita Populer