Warga Desa Gelar Syukuran Usai Masriah Emak-emak yang Buang Air Kencing di Rumah Tetangga Dipenjara

Penulis: Ika Wahyuningsih
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Masriah, wanita yang siram tinja ke rumah tetangganya kini ditahan selama 1 bulan. Warga yang mengetahui hal itu langsung membuat syukuran pada Sabtu (3/6/2023).

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Warga Desa Jogosatru Jawa Timur gelar syukuran setelah mengetahui Masriah (56) dipenjara.

Sebagai informasi, sosok Masriah ini viral usai video CCTV yang merekam aksinya menyiramkan air kencing dan tinja ke rumah tetangganya beredar di media sosial.

Aksi emak-emak buang air kencing dan tinja ke rumah tetangga tersebut diketahui setelah terekam kamera CCTV hingga akhirnya viral.

Bagaimana tanggapan warga saat tahu Masriah kini dipenjara?

Adapun penyebab aksi nekat itu lantaran ia tak senang rumah saudaranya dibeli oleh tetangganya itu.

Masriah berkeinginan membeli rumah milik adik kandungnya yang dijual tapi ia tak mempunyai uang.

Alhasil Masriah menyiramkan tinja dan air kencing agar tetangganya itu tak betah.

Baca: Emak-emak Viral Buang Air Kencing dan Tinja di Rumah Tetangga Kini Berakhir di Penjara

Baca: Lantaran Celana Dalam, Dua Pria di Aceh Berkelahi hingga Menelan Korban Jiwa

Tak tanggung-tanggung, ia telah melancarkan aksinya 6 tahun lamanya.

Akhirnya, si pemilik rumah, Wiwik melaporkan tindakan tidak menyenangkan yang dilakukan oleh Masriah ke Polsek Sukodono.

"Setiap hari selalu dilempari lagi, dilempari lagi, terus melempar botol diisi air kencing dilempar lagi," kata Wiwik, Selasa (9/5/2023) dikutip Grid.ID dari laman TribunJateng.

“Motifnya pelaku agar Ibu Wiwik sekeluarga tidak betah tinggal di rumah itu. Apabila sudah tidak betah agar rumah tersebut dijual murah," imbuh Andri.

Permasalahan antara Masriah dan Wiwik telah terjadi sejak tahun 2017.

Bahkan, pihak kantor kepala desa telah memediasi keduanya.

Hasil dari mediasi itu, Masriah berjanji tidak akan melakukan perbuatannya itu lagi.

Tetangga gelar syukuran tahu Masriah dipenjara. (Tribun Style)

Karena terbukti bersalah, Masriah akan dikenalkan pasal Perda Nomor 25 huruf C tahun 2012.

"Pelaku terancam hukuman tiga bulan penjara," pungkas Andri.

Melansir dari Grid ID, terbaru tetangga di desa tempat Masriah kini menggelar tasyakuran,

Hal ini seperti yang terlihat dalam unggahan Instagram @memomedsos, Minggu (4/6/2023).

Acara syukuran itu telah digelar oleh warga desa Jogosatru RT 1/RW 1 Sukodono, Sidoarjo, pada Sabtu, (3/6/2023).

Kabar itu pun turut disambut bahagia oleh sejumlah netizen yang sempat dibuat geram.

Rikarzy Demikianlah, manusia jahat pergi bukan ditangisi tapi disyukuri

Viranda Kalau satu kampung gini berarti emang problematik ibunya

Dato Ruginya menjadi orang jahat, banyak orang bersyukur saat ia menghilang

Cilbeee bahagianya mereka, kampungnya jadi wangi tanpa Masriah.

Sebelumnya telah diberitakan, soal video seorang emak-emak di Sidoarjo kerap membuang air kencing ke rumah tetangganya secara sengaja viral di media sosial.

Aksi wanita paruh baya yang membuang air kencing dalam baskom ke rumah tetangganya itu terekam kamera CCTV dan viral.

Video rekaman CCTV yang memperlihatkan seorang ibu berdaster menyiram air kencing dalam sebuah baskom, viral di media sosial.

Dalam video lain, ibu tersebut lagi-lagi membawa sebuah piring berisi sampah.

Dia tampak membuang sampah tersebut ke rumah tetangganya.

Unggahan di Facebook tersebut dilengkapi keterangan "Mohon bantuannya lurr, rumah saudara saya tiap hari di siram air kencing, dan sampah2. Tujuan pelaku ingin menguasai tanah yg sudah di beli, karena dulu ini tanah warisan.. sesudah di beli saudara saya, orang ini gak terima gitu, jadinya tiap hari nyiram air kencingnya di pintu rumah.. Segala cara sudah di lalui, dari lapor rt, Lurah, kantor polisi.. tapi sampek sekarang blm ada tindakan, sudah lapor polisi tapi blm di proses," tulis pengunggah.

Dikutip dari Kompas.com, ibu-ibu yang berinisial M (56) itu diduga melakukan aksinya lantaran berniat membeli rumah tetangganya bernama Wiwik, namun dengan harga murah.

Awalnya rumah yang ditempati Wiwik adalah rumah adik M, namun sudah dijual dan dibeli oleh pemilik saat ini.

Namun M kerap melempar sampah dan menyiram air kencing ke bekas rumah adiknya itu supaya keluarga Wiwik tidak betah dan menjual rumah tersebut.

Kapolsek Sukodono AKP Supriatna mengatakan, aksi tersebut dilakukan wanita berinisial M warga Desa Jogosatru, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo, Jawa Timur.

Tindakan penyiraman tersebut diduga dilakukan hampir setiap hari, buntut konflik kedua pihak.

Menurut dia, pihak yang dirugikan sudah mendatangi Mapolsek Sukodono beberapa waktu lalu untuk mengadukan kejadian penyiraman air kencing tersebut.

"Sifatnya masih pengaduan, bukan laporan," katanya saat dikonfirmasi melalui telepon, Kamis (11/5/2023).

Saat ini penyidik masih memperlajari pasal-pasal yang akan diterapkan jika memang terdapat unsur pidana.

"Kami sedang pelajari pasal-pasalnya," terang Supriatna.

Dalam waktu dekat, menurut dia, kedua belah pihak yang berkonflik juga akan dipanggil untuk dimintai keterangan.

"Kami juga berupaya agar masalah ini selesai dengan dimediasi," jelasnya.

Supriatna menjelaskan, permasalahan kedua pihak tersebut sebenarnya sudah pernah dimediasi oleh aparat desa setempat pada 2017. Namun, saat ini konflik kembali terjadi.

"Namanya orang hatinya sakit, semuanya bisa dilakukan," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, aksi ibu-ibu siram air kencing ke rumah tetangganya ini terekam CCTV dan viral di media sosial.

Tidak hanya itu, dalam video lain terlihat ibu tersebut lagi-lagi membawa sebuah piring berisi sampah, dia membuang sampah ke rumah tetangganya.

Baca: Viral Video Warga di Bengkalis Riau Berebut Daging Ilegal di Tempat Sampah

Baca: Viral Oknum Polri Terlibat Pelecehan di Parigi Moutong, Kini Ia Ditahan di Polda Sulteng

Setelah beraksi, pelaku langsung lari meninggalkan lokasi.

Kegaduhan antar dua keluarga ini pun tak terelakkan.

Bahkan wanita paruh baya yang melakukan penyiraman air kencing itu malah balik marah.

Alasan Agar Tetangga Tidak Betah

Warga desa gelar syukuran setelah Masriah, wanita pembuang tinja ke rumah tetangga dipenjara (Facebook / Instagram @terang_media)

Dikutip dari Kompas.com, wanita yang nekat membuang kotoran ke rumah tetangganya itu diketahui bernama Marsiah.

Menurut polisi, alasan Marsiah melakukan hal itu agar tetangga tersebut tidak betah dan segera pindah dari rumah tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi menurut Kapolsek Sukodono AKP Supriyana, aksi tersebut sudah dilakukan Marsiah sejak 2017.

"Sempat dimediasi dan pelaku sudah berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi, namun sekarang dilakukan lagi," katanya dikonfirmasi Jumat (12/5/2023).

Supriyana mengatakan, awal mula permasalahan saat adik Marsiah, menjual rumahnya kepada Wiwik beberapa tahun lalu.

"Marsiah tak terima. Sebab ia sudah mengincar rumah adiknya itu sejak lama," jelasnya.

Marsiah geram dan melakukan tindakan penyiraman air kencing, sampah hingga kotoran itu ke depan rumah Wiwik.

Dengan tujuan agar tetangganya itu tak betah dan pindah.

"Tujuannya agar pemilik rumah tidak betah tinggal di rumah tersebut," terangnya.

Mas'ud, pemilik rumah pun melaporkan Masriah ke Polsek Sukodono.

Saat ini, polisi sedang mencari unsur pidana dalam peristiwa itu.

Sementara ini, dia menyebut Marsiah bisa terancam tindak pidana ringan.

"Karena memang faktanya menyiram-nyiram, buang sampah itu kan dibuangnya di depan rumahnya bukan masuk rumahnya atau terasnya," jelasnya.

(TRIBUNSTYLE/TRIBUNNEWSWIKI/Kaa)

Artikel ini telah tayang di Tribun Style dengan judul BAHAGIANYA Tetangga Masriah Tahu Penyiram Air Kencing Dipenjara, 'Manusia Jahat Pergi Disyukuri'



Penulis: Ika Wahyuningsih
BERITA TERKAIT

Berita Populer