Perwira Polri tersebut berinisial MKS. Ia berpangkat Inspektur Dua (Ipda) atau di dalam Polri masuk kategori Perwira Pertama (Pama).
Hal ini telah dikonfirmasi langsung oleh Kapolda Sulteng, Irjen Pol Agus Nugroho.
"Oknum anggota polri tersebut selesai dimintai keterangan dan malam ini juga langsung kita tetapkan sebagai tersangka," kata Irjen Agus lewat sambungan telepin, Sabtu, 3 Juni 2023.
Jenderal bintang dua itu mengatakan bahwa tersangka HDR telah ditahan di Mapolda Sulteng.
"Langsung kita tahan malam ini di Polda Sulteng, bukan lagi di Mako Brimob," kata Agus, seperti dikutip dari Kompas.com.
Anggota Polri tersebut diduga terlibat dalam kasus perkosaan anak di bawah umur yang terjadi di Parimo, Sulteng.
Baca: Kronologi ABG Diperkosa Kades, Oknum Brimob dan Guru, ZN Ayah Korban Minta Pelaku Dihukum Kebiri
Baca: VIRAL Gadis ABG di Sulteng Diperkosa 11 Orang, Pelaku Adalah Kades, Oknum Polisi dan Guru
Kasus yang menimpa gadis berinisial RO ini terjadi sejak April 2022.
Keluarga RO sudah melaporkan kasus tersebut pada Januari 2023 di Polres Parigi Moutong pasca RO mengaku sakit perut.
Dalam waktu 10 bulan, perempuan itu dirudapaksa oleh 11 laki-laki dewasa di tempat yang berbeda-beda.
Polisi juga telah menetapkan 10 tersangka lainnya, yakni HR (43), ARH (40), AK (47), AR (26), MT (36), FN (22), K (32), AW, AS, dan AK.
Kesepuluh tersangka itu memiliki latar belakang profesi yang berbeda-beda, di antaranya kepala desa, guru SD, wiraswasta, petani, hingga mahasiswa.
Para tersangka pun dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.
(tribunnewswiki.com/Rakli Almughni)
Baca lebih lengkap seputar berita terkait lainnya di sini