Viral Bocah 18 Tahun Paksa Pacarnya Berhubungan Badan & Ancam Sebar Video Asusila

Penulis: Shin PuanMaharani
Editor: Shin Puan Maharani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI Pelecehan Seksual

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Bocah berinisial AF (18) ditangkap pihak kepolisian Satreskrim Polres Tulungagung setelah mendapatkan laporan kasus pelecehan seksual dari keluarga korban.

AF yang berasal dari Kecamatan Pogalan, Trenggalek, Jawa Timur, tersebut berkali-kali melakukan hubungan badan dengan sang pacar dalam rentang waktu April hingga Mei 2023.

AF mengancam pacarnya akan menyebarkan video asusila dan memperkosa korban yang masih dibawah umur yaitu berusia 15 tahun.

Diungkapkan oleh Iptu Mohammad Anshori pada Senin (29/5/2023) bahwa korban juga berasal dari Trenggalek.

“Pelaku usianya sudah 18 tahun, sedangkan korban masih anak-anak 15 tahun. Warga Trenggalek juga," terang Anshori.

Baca: Kondisi Kesehatan Remaja 15 Tahun Korban Pemerkosaan Polisi hingga Guru Kian Memburuk

AF diketahui telah berkali-kali memaksa kekasihnya melakukan hubungan intim di sejumlah tempat berbeda terakhir pada 16 Mei 2023 sekitar pukul 11.00 WIB di sebuah kos di Kedungwaru, Tulungagung.

Berdasarkan hasil penyidikan, pihak Kepolisian mengetahui pelaku melakukan pemaksaan terhadap korban dengan berkali-kali melakukan hubungan intim dan mengancam akan menyebarkan video asusila dari panggilan VCS (Video Call Sex) ia bahkan melakukan pemerasan dengan meminta sejumlah uang untuk menghapus videonya.

“Jadi, pelaku ini mengancam dan memeras korban," sambung dia.

Baca: Oknum Polisi Pelaku Perkosa Remaja 15 Tahun di Parigi Moutong Tak Kunjung Ditahan & Berstatus Saksi

Korban yang merasa tidak terima atas perbuatan AF itu kemudian menceritakan ke pihak keluarga.

Kakak korban lantas membuat laporan ke Polres Tulungagung.

Dari laporan tersebut pihak Kepolisian Unit PPA segera melakukan penyelidikan dan penangkapan pelaku.

Baca: Kronologi Pelecehan Seksual kepada Putri Pj Gubernur Papua Pegunungan, Berawal Kenalan di Medsos

Pihak Kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya pakaian pelaku dan korban.

Atas perbuatannya AF ditahan Pihak Polres Tulungagung dan dijerat Pasal 76D Junto Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUAN)



Penulis: Shin PuanMaharani
Editor: Shin Puan Maharani

Berita Populer