Teddy Minahasa Ajukan Banding Usai Dipecat dengan Tidak Hormat Buntut Kasus Narkoba

Penulis: Yustica Septyaningtyas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Eks Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa menjalani Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Selasa (30/5/2023).

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Mantan Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Barat, Inspektur Jenderal Teddy Minahasa diberhentikan tidak dengan hormat sebagai anggota Polri oleh Komisi Kode Etik dan Profesi Polri karena terbukti melakukan perbuatan tercela.

Teddy melawan putusan itu dengan menyatakan banding.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Jakarta Barat menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada Teddy.

Ia dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Atas perbuatan pidana tersebut, Polri menggelar sidang Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP) Polri terhadap Teddy pada Selasa (30/5/2023), di ruang sidang Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Gedung TNCC Polri, Jakarta. Sidang dimulai pada pukul 9.20 pagi dan selesai sekitar pukul 22.30 atau sekitar 13 jam 30 menit.

Baca: Profil Teddy Minahasa, Mantan Kapolda yang Jadi Tersangka Kasus Narkoba Tapi Lolos Hukuman Mati

Baca: Sang Klien Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup, Hotman Paris Tak Terima

Sidang menghadirkan 14 orang saksi. Enam di antaranya hadir secara langsung di ruang sidang dan sebanyak empat orang hadir melalui video konferensi.

Selain itu, terdapat 4 orang saksi tidak hadir yang keterangannya dibacakan dalam sidang.

Di dalam sidang, Teddy terbukti memerintahkan AKPB DP untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 41,4 kikogram yang merupakan hasil tangkapan satuan reserse narkoba Kepolisian Resor Bukittinggi.

Teddy juga memerintahkan untuk mengganti dengan tawas seberat 5 kg.

"Sanksi etika, yaitu, perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan, dalam jumpa pers, Selasa malam.

Atas putusan tersebut, lanjut Ahmad, Teddy mengajukan banding.

Putusan sidang KKEP dibacakan oleh Komisaris Jenderal Wahyu Widada sebagai Ketua Komisi dengan didampingi Irjen Tornagogo Sihombing sebagai Wakil Ketua Komisi.

Adapun anggota KKEP adalah Irjen Syahardiantono, Irjen Asep Edi Suheri dan Irjen Rudolf Albert Rodja.

Senyum sumringah Irjen Teddy Minahasa setelah lolos dari hukuman mati. Ia divonis hukuman penjara seumur hidup dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023). (Tribunnews)

Baca: Lolos dari Hukuman Mati, Irjen Teddy Minahasa Senyum Sumringah Divonis Seumur Hidup

Baca: Teddy Minahasa Disebut Banyak Bantu Pengaduan Rakyat Kecil, Hotman Paris: Saya Sudah Kenal Teddy

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso berpandangan, penyelesaian kasus pidana terhadap perwira tinggi seperti Teddy dinilai bisa memperbaiki citra Polri.

Hal itu memperlihatkan upaya Polri bahwa mereka juga bertindak tegas kepada anggotanya yang melakukan pelanggaran.

Meski demikian, ia mengingatkan, kerja untuk memulihkan citra masih jadi pekerjaan rumah Polri.

Menurut dia, masyarakat masih kecewa dengan layanan penegakan hukum yang dilakukan Polri.

"Masyarakat mengeluhkan sikap tidak profesional, keberpihakan, serta tidak adil dalam proses penegakan hukum. Kapolri perlu memberikan perhatian kepada bidang reserse agar layanan penegakan hukum dapat dilakukan secara profesional dan berkeadilan," ujar Sugeng.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/YUSTICA)



Penulis: Yustica Septyaningtyas

Berita Populer