Ayah korban remaja 16 tahun yang diperkosa 11 orang termasuk Kepala Desa, guru hingga anggota Brimob di Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Selatan, ZN mengaku banyak keluarga pelaku yang mendatanginya untuk berdamai.
ZN mengatakan, para keluarga pelaku tersebut mencoba memberikan sesuatu kepadanya sebagai tanda damai namun ia tolak.
"Yang ditahan ini banyak juga keluarga-keluarga pelaku yang datang sama saya di Poso, mereka minta untuk perdamaian ada yang mau dikasih sesuatu saya tolak, saya walaupun cuman makan nasi sama garam saya tidak mau diatur damai," ucapnya kepada TribunPalu beberapa waktu lalu.
ZN juga menuturkan, oknum kades yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Parimo itu meminta maaf lewat video call dan menyatakan ingin mengawini korban.
"Kepala Desa (oknum) pernah bicara sama saya melalui HP, dia bilang apakah bisa memaafkan saya, jadi saya bilang, pak kata maaf itu memang mudah tapi rasa sakit ini susah, terus kades itu bilang begini biarlah orang semua yang berbuat nanti saya yang tanggungjawab saya mau kawini anaknya, saya tidak mau," ujarnya.
Baca: Bejat! Remaja 15 Tahun Dicabuli Ayah dan Kakeknya Hingga Hamil
Baca: Bersaksi dalam Sidang, Penulis Wanita Mengaku Diperkosa Donald Trump
Meski beberapa kali ditawari damai, ZN berharap agar kasus ini cepat tuntas dan pelaku segera ditangkap semuanya untuk mendapat ganjaran yang setimpal.
"Saya minta humumannya seberat-beratnya apa yang anakku rasakan penderitaannya begitulah hukuman mereka, seberat-beratnya," tuturnya.
Sebelumnya, seorang remaja 15 tahun di Parimo diduga diperkosa oleh 11 orang berulang kali pada kurun April 2022 hingga Januari 2023.
Akibatnya, korban kini masih mengalami trauma dan menderita sakit di bagian perut.
Polres Parimo menetapkan sepuluh tersangka dalam kasus ini yakni EK alias MT, ARH alias AF (guru), AR, AK, dan HR (kepala desa) yang sudah ditahan.
Sementara lima tersangka lainnya ditetapkan dan akan dipanggil, yakni AL, FL, NN, AL, dan AT.
Namun, seorang terduga pelaku lain dari kalangan kepolisian belum ditetapkan sebagai tersangka.
Terkait oknum dari kepolisian tersebut, Kasi Humas Polres Parigi Moutong Iptu Jan Turangan mengatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan.
"Kita masih mencari keterangan dari saksi atau bukti lainnya untuk memperkuat dan mendukung keterangan korban," kata Jan, Sabtu (27/5/2023).
Tetapkan 10 Tersangka
Pihak Kepolisian Resor (Polres) Parigi Moutong (Parimo) hingga saat ini telah menetapkan 10 orang pelaku dan masih melakukan penyelidikan.
Mirisnya, di antara terduga pelaku tersebut ada yang menjabat sebagai Kepala Desa, Guru hingga oknum aparat.
Hal itu diungkapkan Kapolres Parimo, AKBP Yudy Arto Wiyono saat konferensi pers di Mapolres Parimo, Sulawesi Tengah, Jumat (26/5/2023).
Adanya ketambahan tersangka ini merupakan hasil dari penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Polres Parimo beberapa waktu lalu.
"Saksi-saksi yang sudah diperiksa baik saksi korban, kemudian orang tua dan juga teman-teman disekitarnya sebanyak 10 orang sehingga kemarin kita sudah sepakat dari penyidik menetapkan 10 tersangka," ucapnya.
Di sisi lain, Kasi Humas Polres Parimo, Iptu Jan Turangan menyatakan bahwa dari 10 orang tersangka yang sudah ditetapkan belum ada keterlibatan oknum polisi.
"Penyidik sudah mengambil suatu sikap untuk menerapkan 5 orang tersangka lagi berdasarkan bukti-bukti yang sudah dipegang oleh penyidik, itu baru akan dilakukan pemanggilan, sudah diagendakan nanti kami akan informasikan," ujarnya saat dikonfirmasi TribunPalu melalui via telepon whatsapp, Sabtu (27/5/2023).
Kata Jan, untuk kelima orang yang nantinya akan dipanggil ini akan dikihat dulu apakah langsung dilakukan penahanan atau tidak.
"Kita lihat nanti hasil pemeriksaan atau seperti apa nanti kita konfirmasi kembali," tuturnya.
Dia menambahkan, untuk satu terduga pelaku lainnya masih dilakukan pengembangan dikarenakan penyidik baru mendapatkan pengakuan dari korban.
Baca: Calon Pendeta Dihukum Mati, Terbukti Cabuli 9 Anak di NTT
Baca: Gadis Remaja Dirudapaksa 2 Satpol PP Gadungan di Tapanuli Utara, Berawal Kepergok Pacaran di Gubuk
"Kita masih mencari keterangan dari saksi atau bukti lainnya untuk memperkuat dan mendukung keterangan korban," katanya.
Perlu diketahui, adapun 10 orang itu adalah total yang tersangka yang nantinya akan dilakukan pemanggilan penyidik maupun yang sudah ditahan di Polres Parimo.
Adapun yang sudah berhasil ditahan yakni berinisial EK alias MT, pak guru ARH alias AF, AR, AK dan HR oknum Kades.
Kemudian, tersangka yang akan dipanggil yakni AL, FL, NN, AL, AT.
Dalam aduannya, korban menyebut ada 11 pelaku yang melakukan tidak asusila terhadap dirinya.
Dari 10 inisial yang dirilis polisi, satu pelaku tidak disebutkan.
Pelaku itu berinisial HST, seorang oknum perwira aparatur negara.
Korban bahkan memiliki foto 11 pelaku.
Belum diketahui pasti keterlibatan pelaku HST.
Namun, berdasarkan rilis Polres Parigi Moutong, HST tidak ditetapkan tersangka atau tidak terlibat seperti ditudingkan korban.
Ayah korban berinisial ZN berharap agar para pelaku dihukum kebiri.
"Saya minta humumannya seberat-beratnya apa yang anakku rasakan penderitaannya begitulah hukuman mereka, seberat-beratnya," tuturnya.
Kronologi
Peristiwa nahas itu dialami korban saat bekerja di Rumah Adat Kaili, Desa Taliabo, Kecamatan Sausu, Kabupaten Parigi Moutong, sekira tahun 2022, atau usianya baru 15 tahun.
Selama bekerja di tempat itu, korban mendapatkan perlakukan tak senonoh dari 11 orang diduga pelaku dengan tempat dan waktu yang berbeda-beda.
Korban bekerja di tempat itu sekira enam bulan dengan upah Rp 250 ribu per pekan.
Selama itu pulalah korban mengalami tindak asusila dari para pelaku.
Dari 11 pelaku, lima di antaranya ditangkap Polres Parigi Moutong.
Kapolres Parim AKBP Yudy Arto Wiyono mengatakan, kelima tersangka dalam kasus itu melakukan aksi bejatnya di waktu dan tempat berbeda.
"Jadi ada beberapa tempat kejadian asusila itu dilakukan, kejadiannya ini mulai dari April 2022 dan Januari 2023," ucapnya dikutip TribunPalu.com dari akun youtube Polres Parigi Moutong, Sabtu (27/5/2023).
Berdasarkan rangkaian penyelidikan dan penyidikan, kasus itu menyeret lima tersangka berinisial EK alias MT, Oknum Guru ARH alias AF, AR, AK dan HR Oknum Kades.
Menurut Yudy, peranan masing-masing lima tersangka ini yakni inisial EK alias MT melakukan persetubuhan terhadap korban sebayak 2 kali sejak Desember 2022 hingga Januari 2023 di rumah pelaku Desa Dolago, Kecamatan Parigi Selatan.
Selanjutnya, peran inisial ARH alias AF (Oknum Guru) melakukan persetubuhan kepada korban sebanyak enam kali sejak April 2022 hingga Januari 2023 di berbagai tempat termasuk di Sekret Perumahan Adat Desa Sausu Taliabo.
Peran AR melakukan persetubuhan kepada korban sebanyak empat kali sejak Mei 2022 sampai Desember 2022 termasuk di Sekret Perumahan Adat Desa Sausu Taliabo.
Untuk inisial AK perannya melakukan persetubuhan kepada korban sebanyak 4 kali dan HR (oknum Kades) menyetubuhi korban sebanyak 2 kali di berbagai tempat.
Adapun barang bukti yang disita polisi dari kasus itu yakni 1 lembar celana pendek hitam milik korban, 1 lembar kaos lengan pendek warna ungu dan 1 lembar celana panjang kain kotak-kotak warna cokelat yang juga milik korban.
Polisi juga menyita dia unit kendaraan roda empat beserta 1 lembar STNK.
"Jadi barang bukti kendaraan ini karena jadi tempat persetubuhan anak di bawah umur," ujar AKBP Yudy Arto Wiyono.
Yudy menambahkan, modus dari kelima orang ini, sebelum melakukan persetubuhan, pelaku memberikan iming-iming uang yang berfariasi dari Rp 50 ribu hingga Rp 500 ribu, bahkan ada yang memberikan makanan, pakaian serta handphone kepada korban.
Atas perbuatannya, kelima orang pelaku ini dijerat pasal 81 ayat 2 Undang-Undang RI Tahun nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
"Akibat persetubuhan ini, korban mengalami trauma dan saat ini mendapatkan perawatan inap di Rumah Sakit Undata Palu karna masih mengalami sakit di bagian perut," tuturnya
Artikel ini telah tayang di Serambi dengan judul Kasus ABG Dirudapaksa 11 Orang dari Kades, Guru hingga Polisi, Pelaku Minta Damai Nikahi Korban