Mahfud mendesak hal itu diselidiki lantaran putusan MK yang belum dibacakan masih berstatus rahasia negara.
"Terlepas dari apa pun, putusan MK tak boleh dibocorkan sebelum dibacakan. Info dari Denny ini jadi preseden buruk, bisa dikategorikan pembocoran rahasia negara. Polisi harus selidiki info A1 yang katanya menjadi sumber Denny agar tak jadi spekulasi yang mengandung fitnah," ujar Mahfud lewat akun Twitter resminya @mohmahfudmd, Minggu, (28/5/2023), dikutip dari Kompas.com.
Kata Mahfud, dia yang pernah menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi pun tidak berani bertanya kepada MK mengenai putusan yang belum dibacakan.
Mahfud turut meminta MK mencari tahu pihak yang membocorkan informasi putusan itu.
Baca: Kapolda Metro Irjen Karyoto Disentil Mahfud MD Buntut Kasus Istri Korban KDRT Malah Jadi Tersangka
Baca: Johnny G Plate Jadi Tersangka, Jokowi Tunjuk Mahfud MD Jadi Plt Menkominfo
"Putusan MK itu menjadi rahasia ketat sebelum dibacakan, tapi harus terbuka luas setelah diputuskan dengan pengetokan palu vonis di sidang resmi dan terbuka. Saya yang mantan Ketua MK saja tak berani meminta isyarat apalagi bertanya tentang vonis MK yang belum dibacakan sebagai vonis resmi. MK harus selidiki sumber informasinya," kata Mahfud di Twitter.
Sebelumnya, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana mengaku menerima informasi mengenai putusan MK tentang sistem pemilu legislatif yang bakal balik lagi ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai.
"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja," ujar Denny di akun Twitternya @dennyindranaya, pada hari Minggu.
Denny turut menyinggung sumbernya di Mahkamah Konstitusi. Dia tidak menjawabnya secara terang-terangan. Namun, Denny mengklaim sumbernya bukan hakim konstitusi.
Baca: Mahfud MD Tanggapi Tudingan Politisasi Kasus Johnny Plate, Singgung Tahun Politik
Baca: Mahfud MD Disebut Cocok Dampingi Ganjar, Menkopolhukam Justru Enggan Berikan Tanggapan
"Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi," kata Denny.
"Maka, kita kembali ke sistem pemilu Orba: otoritarian dan koruptif," kata dia.
MK telah menerima permohonan uji materi atau judicial review terhadap Pasal 168 Ayat (2) UU Pemilu mengenai sistem proporsional terbuka. Permohonan itu didaftarkan dengan nomor registrasi perkara 114/PUU-XX/2022 tanggal 14 November 2022.
Ada enam pemohon. Mereka adalah Demas Brian Wicaksono (Pemohon I), Yuwono Pintadi (Pemohon II), Fahrurrozi (Pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (Pemohon IV), Riyanto (Pemohon V), dan Nono Marijono (Pemohon VI).
Delapan dari sembilan fraksi partai politik di DPR sudah menyatakan menolak sistem pemilu proporsional tertutup.
Fraksi itu adalah fraksi Golkar, Gerindra, Demokrat, NasDem, PAN, PKB, PPP dan PKS. Sementara itu, ada satu fraksi yang menginginkan sistem pemilu proporsional tertutup, yakni PDI-P.
Baca: Mahfud MD Bakal Umumkan Nama-nama Pelaku Perdagangan Orang, Ada Kejutan Bagi Mereka
Baca berita lain tetang Mahfud MD di sini.