Rumah pribadi Johnny G Plate itu berlokasi di Jalan Bango 1 Nomor 6, Pondok Labu, Cilandak, Jakarta Selatan.
"Geledah di Bango, Pondok Labu," ujar Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Haryoko Ari Prabowo pada Minggu (28/5/2023).
Baca: Megawati Akan Resmikan Kantor Koordinasi Relawan Ganjar 1 Juni, Puan Maharani Dijadwalkan Hadir
Baca: Senggol Perang Rusia dan Ukraina, Prabowo Sebut Tentara Indonesia Bisa Habis dalam Empat Tahun
Penggeledahan itu rupanya dilakukan tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung pada hari yang sama dengan penggeledahan Kantor Kominfo dan rumah dinas Johnny G Plate.
Artinya, penggeledahan di rumah pribadi ini dilakukan pada Rabu (17/5/2023), ketika Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan tower BTS.
"Sudah digeledah waktu itu, yang bareng itu kan," ujarnya.
Dari penggeledahan rumah pribadi Johnny G Plate itu, tim penyidik mengamankan sejumlah barang bukti. Termasuk di antaranya barang bukti elektronik (BBE).
Barang bukti elektronik itu pun kini sedang dalam proses analisis oleh tim penyidik.
Baca: Johnny G Plate Jadi Tersangka, Jokowi Tunjuk Mahfud MD Jadi Plt Menkominfo
Baca: Jokowi dan Menkominfo Divonis Bersalah, Ini Tanggapan Stafsus Presiden dan Johnny G Plate
"Kalau itu (barang bukti elektronik) proseslah," katanya.
Sementara dari penggeledahan Kantor Kominfo dan rumah dinas Johnny G Plate, tim penyidik membawa masing-masing 4 dan 2 boks kontainer.
Selain rumah dan kantor, pada hari tersebut turut digeledah mobil yang mengantar Johnny G Plate ke Kejaksaan Agung, yaitu Toyota Fortuner.
Beberapa yang disita dari penggeledahan mobil itu di antaranya: KTP, STNK, dompet, amplop putih, ponsel, goodie bag, dan kertas dokumen.