Sebelumnya, ia ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung tidak menerbitkan rilis terkait informasi pemindahan tersangka kasus korupsi BTS tersebut.
Tetapi Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung membenarkan bahwa kini Johnny G Plate ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"Iya di Kejari Jaksel," ujar Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Haryoko Ari Prabowo kepada Tribunnews.com, Jumat (26/5/2023) malam.
Baca: Johnny G Plate Jadi Tersangka, Jokowi Tunjuk Mahfud MD Jadi Plt Menkominfo
Ketika ditanya terkait tanggal pemindahan Johnny G Plate ke Rutan Kejari Jakarta Selatan, Haryoko mengaku tidak mengingat secara detail.
Tapi dipastikan pemindahkan Johnny G Plate terjadi pada minggu lalu.
"Lupa saya. Minggu lalu lah," katanya saat ditanya mengenai tanggal pemindahan Johnny G Plate dari Rutan Kejaksaan Agung.
Dipastikan bahwa pindahnya Johnny G Plate dari Rutan Kejaksaan Agung bukan karena faktor keamanan.
Dia dipindahkan dari Rutan Kejaksaan Agung karena kapasitas yang dianggap sudah tidak memadai.
Baca: Bendahara Umum Nasdem Minta Kejagung Bongkar Kasus BTS : Tak Mungkin Hanya Johnny Plate Saja
"Bukan (keamanan). Penuh di sini," terangnya.
Diketahui, Johnny G Plate menjadi tersangka kedua kasus korupsi BTS yang ditahan di Rutan Kejari Jakarta Selatan.
Sebelumnya, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak telah ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sejak awal ditetapkan sebagai tersangka korupsi hingga kini berada dalam kewenangan penuntut umum.
Baca: Mahfud MD Tanggapi Tudingan Politisasi Kasus Johnny Plate, Singgung Tahun Politik
Selain Galumbang, ada pula tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU), Windy Purnama yang ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sejak Selasa (23/5/2023).
Lalu Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Sedangkan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan ditahan di Rutan Klas 1 Jakarta Timur Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi.