Viral Kades di Serang Korupsi Dana Desa Rp 499 Juta, Diduga Buat Beli Skincare

Penulis: Yustica Septyaningtyas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sosok Erpin Kuswati Kepala Desa Katulisan, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang heboh diberhentikan sementara dan tersangka kasus korupsi dana desa.

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Viral seorang kepala desa (Kades) di Cikeusal, Kabupaten Serang, Banten nekat melakukan korupsi dana desa demi beli skincare.

Diketahui, kades wanita itu bernama Erpin Kuswati.

Plh Kepala Kejari Serang, Adyantana Meru Herlambang mengatakan kades Erpin diringkus lantaran mengkorupsi dana desa senilai Rp499 juta.

Epin mulai menjabat sebagai Kades Katulisan sejak Desember 2019 lalu.

Dalam perjalanan kepemimpinannya, Erpin Kuswati diduga melakukan korupsi dana desa Katulisan tahun anggaran 2020 hingga 2022 yang merugikan keuangan negara mencapai Rp 499 juta.

Hasil korupsi dana desa itu digunakan untuk kepentingan pribadi, salah satunya untuk membeli skincare atau perawatan kulit.

"(Hasil Korupsi EK-red) digunakan untuk kepentingan pribadi," kata Adyatana di kantornya, Rabu (24/5/2023).

Namun Adyatana belum bisa menjelaskan, aliran dana tersebut digunakan untuk apa saja dan mengalir ke mana saja karena masih proses penyelidikan lebih lanjut.

"Masalah dipakai beli baju, skincare dan lain-lain kami belum sampai ke sana (penyelidikan) intinya anggaran itu tidak bisa dipertanggung jawabkan," ujarnya.

Adyatana memastikan Kejari Serang akan terus melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut. Dia juga menduga ada kemungkinan tersangka lain.

"Kalau kemungkinan (tersangka lain) ada, tapi dilihat dari pengembangan proses penyelidikan, tapi sementara ini cuma kades saja," pungkasnya.

Kejaksaan Negeri Serang menahan Kepala Desa Katulisan, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang berinisial EK pada Selasa (23/5/2023). (TribunBanten)

Baca: Daftar 5 Menteri Jokowi yang Tersandung Kasus Korupsi, dari Idrus hingga Johnny Plate

Baca: KPK Geledah Kantor Kemensos Terkait Dugaan Korupsi Beras Bansos

Akibat kelakuannya yang merugikan keuangan negara itu, Erpin ditahan di Rutan Kelas II B Serang untuk mempermudah proses penyelidikan.

Ia juga sudah menyandang status sebagai tersangka.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/YUSTICA)



Penulis: Yustica Septyaningtyas
BERITA TERKAIT

Berita Populer