Gaji Ke-13 PNS Dikabarkan Mulai Cair Juni 2023, Berikut Nominal Tiap Golongan

Editor: Febri Ady Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi PNS.

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan gaji ke-13 untuk pegawai negeri sipil (PNS) bakal cair mulai Juni 2023.

Namun, Sri Mulyani belum merinci kapan tanggal pencairan gaji ke-13 PNS.

Sementara itu, Kepala Biro Data, Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik (Kemenpan-RB), Mohammad Averrouce, menyebut gaji ke-13 PNS akan mulai cair pada pertengahan Juni 2023. Gaji itu akan disalurkan secara bertahap.

Menurut perkiraannya, gaji ke-13 akan cair pada pertengahan Juni 2023 dan disalurkan secara bertahap.

"Biasanya pertengahan (Juni)," ujar Mohammad Averrouce di Jakarta, Selasa (23/5/2023), seperti dikutip dari Tribunnews yang mengutip Kompas.com.

Selain PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga akan menerima gaji ke-13.

Adapun pembayaran gaji ke-13 untuk para pensiunan pada Juni 2023 akan dilakukan secara otomatis oleh TASPEN sehingga tidak perlu pengajuan persyaratan dari peserta.

Baca: Menpan RB Pastikan Pendaftaran PPPK & CPNS 2023 Dibuka Tahun Ini, Begini Syarat Lengkapnya

Nominal

Menurut informasi dari laman Kemenkeu.go.id, gaji ke-13 PNS mempunyai komponen yang sama dengan THR 2023.

Komponen THR 2023 meliputi pembayaran sebesar gaji pokok atau pensiunan pokok dengan ditambah tunjangan. Tunjangan itu adalah tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum lainnya, dan 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

Sementara itu, guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari APBN/APBD dan tidak diberi Tunjangan Kinerja, akan diberi 50 persen Tunjangan Profesi Guru atau Dosen.

Besaran gaji pokok

Nominal gaji pokok ASN berbeda-beda sesuai jenis golongannya.

Berikut rincian gaji ASN menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Gaji Pegawai Negeri Sipil:

Baca: PNS dan Pegawai BUMN Boleh Ikut Daftar Kartu Prakerja? Begini Jawabannya

Gaji pokok PNS Golongan I (lulusan SD dan SMP):

- Ia: Rp1.560.800 - Rp2.335.800

- Ib: Rp1.704.500 - Rp2.472.900

- Ic: Rp1.776.600 - Rp2.577.500

- Id: Rp1.851.800 - Rp2.686.500

Gaji pokok PNS Golongan II (lulusan SMP dan D3):

- IIa: Rp2.022.200 - Rp3.373.600

- IIb: Rp2.208.400 - Rp3.516.300

- IIc: Rp2.301.800 - Rp3.665.000

- IId: Rp2.399.200 - Rp3.820.000

Gaji pokok PNS Golongan III (lulusan S1 hingga S3):

- IIIa: Rp2.579.400 - Rp4.236.400

- IIIb: Rp2.688.500 - Rp4.415.600

- IIIc: Rp2.802.300 - Rp4.602.400

- IIId: Rp2.920.800 - Rp4.797.000

Baca: Kabar Gembira, PNS Dapat Biaya Perjalanan Dinas, Eselon I Dapat Biaya Penginapan sampai Rp8,72 Juta

Golongan IV:

- IVa: Rp3.044.300 - Rp5.000.000

- IVb: Rp3.173.100 - Rp5.211.500

- IVc: Rp3.307.300 - Rp5.431.900

- IVd: Rp3.447.200 - Rp5.661.700

- IVe: Rp3.593.100 - Rp5.901.200

Gaji Anggota Polisi

Berikut besaran gaji polisi berdasarkan golongan dari pangkat tamtama hingga perwira tinggi:

1. Gaji polisi golongan I (Tamtama)

Ajun Brigadir Polisi (Abripol): Rp1.917.100 hingga Rp2.960.700.

Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu): Rp1.858.900 hingga Rp2.870.900.

Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda): Rp1.802.600 hingga Rp2.783.900.

Bhayangkara Kepala (Bharaka): Rp1.747.900 hingga Rp2.699.400.

Bhayangkara Satu (Bharatu): Rp1.694.900 hingga Rp2.699.400.

Bayangkara Dua (Bharada): Rp1.643.500 hingga Rp2.538.100.

Baca: Segini Besaran Uang Lembur PNS & Honorer 2024, Khusus PNS Ada Uang Makan Penambah Imunitas

2. Gaji polisi golongan II (Bintara)

Ajun Inspektur Satu (Aiptu): Rp2.454.000 hingga Rp4.032.600.

Ajun Inspektur Dua (Aipda): Rp2.379.500 hingga Rp3.910.300.

Brigadir Polisi Kepala (Bripka): Rp2.307.400 hingga Rp3.791.700.

Brigadir: Rp2.237.400 hingga Rp3.676.700.

Brigadir Polisi Satu (Briptu): Rp2.169.500 hingga Rp3.565.200.

Brigadir Polisi Dua (Bripda): Rp2.103.700 hingga Rp3.457.100.

3. Gaji polisi golongan III (Perwira Pertama atau Pama)

Ajun Komisaris Polisi (AKP): Rp2.909.100 hingga Rp4.780.600.

Inspektur Polisi Satu (Iptu): Rp2.820.800 hingga Rp4.635.600.

Inspektur Polisi Dua (Ipda): Rp2.735.300 hingga Rp4.425.200.

4. Gaji polisi golongan IV (Perwira Menengah dan Perwira Tinggi)

- Perwira Menengah atau Pamen

Komisaris Besar (Kombes): Rp3.190.700 hingga Rp5.243.400.

Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP): Rp3.093.900 hingga Rp5.084.300.

Komisaris Polisi (Kompol): Rp3.000.100 hingga Rp4.930.100.

Baca: Ridwan Kamil Sayangkan Husein Guru Muda Pangandaran Mundur sebagai ASN: Jadi PNS Itu Susah

- Perwira Tinggi atau Pati (jenderal polisi)

Jenderal Polisi: Rp5.238.200 hingga Rp5.930.800.

Komisaris Jenderal Polisi (Komjen): Rp5.079.300 hingga Rp5.930.800.

Inspektur Jenderal Polisi (Irjen): Rp3.290.500 hingga Rp5.576.500.

Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen): Rp3.290.500 hingga Rp5.407.400.

Gaji Prajurit TNI

1. Golongan I

Kopral Kepala: Rp1.917.100 hingga Rp2.960.700.0

Kopral Satu: Rp1.858.900 hingga Rp2.870.900.

Kopral Dua: Rp1.802.600 hingga Rp2.783.900.

Prajurit Kepala: Rp1.747.900 hingga Rp2.699.400.

Prajurit Satu (Pratu): Rp1.694.900 hingga Rp2.617.500.

Prajurit Dua (Prada): Rp1.643.500 hingga Rp2.538.100.

2. Golongan II

Pembantu Letnan Satu: Rp2.454.000 hingga Rp4.032.600.

Pembantu Letnan Dua: Rp2.379.500 hingga Rp3.910.300.

Sersan Mayor: Rp2.307.400 hingga Rp3.791.700.

Sersan Kepala: Rp2.237.400 hingga Rp3.676.700.

Sersan Satu: Rp2.169.500 hingga Rp3.565.200.

Sersan Dua: Rp2.103.700 hingga Rp3.457.100.

3. Golongan III (Perwira Pertama atau Pama)

Kapten: Rp2.909.100 hingga Rp4.780.600.

Letnan Satu: Rp2.820.800 hingga Rp4.635.600.

Letnan Dua: Rp2.735.300 hingga Rp4.425.200.

4. Golongan IV (Perwira Menengah dan Perwira Tinggi)

Perwira Menengah atau Pamen

Kolonel: Rp3.190.700 hingga Rp5.243.400.

Letnan Kolonel: Rp3.093.900 hingga Rp5.084.300.

Mayor: Rp3.000.100 hingga Rp4.930.100.

Perwira Tinggi atau Pati (jenderal atau marsekal)

Jenderal (Bintang 4): Rp5.238.200 hingga Rp5.930.800.

Letnan Jenderal (Bintang 3): Rp5.079.300 hingga Rp5.930.800.

Mayor Jenderal (Bintang 2): Rp3.290.500 hingga Rp5.576.500.

Brigadir Jenderal (Bintang 1): Rp3.290.500 hingga Rp5.407.400.

Selain gaji pokok, PNS, anggota TNI dan Polri menerima beberapa tunjangan, baik yang terkait masa kerja, instansi, maupun jabatan.

Gaji pokok pensiunan PNS

Berikut adalah besaran dana pensiun yang akan diterima seorang PNS selama masih hidup:

- PNS golongan I antara Rp1.560.800-Rp2.014.900

- PNS Golongan II antara Rp1.560.800-Rp2.865.000

- PNS Golongan III antara Rp1.560.800-Rp3.597.800

- PNS Golongan IV antara Rp1.560.800-Rp4.425.900

Nilai tunjangan melekat bervariasi tergantung pada golongan dan jabatan ASN.

(Tribunnewswiki)

Baca berita lain tentang PNS di sini.

 

 



Editor: Febri Ady Prasetyo
BERITA TERKAIT

Berita Populer