Seperti pendaftaran tahun-tahun sebelumnya, peserta dapat mengakses link sscasn.bkn.go.id untuk melakukan registrasi online.
Dia mengatakan formasi yang paling banyak dibutuhkan pada tahun ini adalah tenaga pengajar.
"Sehingga tahun ini akan ada peningkatan cukup besar untuk rekrutmennya kurang lebih 15.858 formasi dan untuk PPPK dan CPNS-nya adalah 6.074 formasi. Setelah sebelumnya tidak ada formasi untuk dosen di kampus-kampus ini," ucapnya dalam Sosialisasi Tata Kelola Jabatan Fungsional Dosen secara daring, Jumat (14/4/2023).
Alasan dibutuhkannya lebih banyak tenaga pengajar lantaran terdapat dosen yang sudah lanjut usia serta masih minimnya formasi tersebut sehingga rekrutmen pun perlu dilakukan.
"Begitu banyak suara kampus yang kami dengar kurangnya tenaga PPPK. Bahkan mereka yang mengabdi bertahun-tahun belum mendapatkan kepastian masa depan. Bahkan ASN kekurangan banyak dosen, guru besar yang sudah sesepuh belum ada penggantinya. Oleh karena itu di 2023, kami di Kementerian PANRB ingin melipatgandakan tenaga yang mengajar, baik itu PPPK maupun ASN," bebernya.
Tak hanya itu, ia juga menambahkan mengenai Peraturan Menteri PANRB No.1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional.
Baca: Sejumlah CPNS Mengundurkan Diri, Formasi Kosong Akan Diisi Peserta Lain
Aturan ini diyakini mampu mengembangkan karir ASN termasuk para dosen.
"Misalnya, pejabat fungsional tidak lagi dibebani dengan penyusunan Daftar Usulan Pengajuan Angka Kredit (DUPAK). Sehingga tidak akan membebani secara administratif, tetapi justru memudahkan penilaian," imbuh dia.
Anas menambahkan, jabatan fungsional dosen merupakan mandatori undang-undang, sehingga memungkinkan diatur secara khusus oleh Kemendikbudristek.
"Termasuk nanti akan menegaskan bahwa penilaian kinerja dosen tidak akan lagi rumit, tapi lebih simpel. Ada predikat kinerja, termasuk juga bisa didapat dari publikasi ilmiah, penelitian, pengabdian masyarakat, penghargaan, menduduki jabatan manajerial/pimpinan. Sehingga dimungkinkan terjadinya akselerasi pengembangan karir," papar Anas.
Baca: PNS dan Pegawai BUMN Boleh Ikut Daftar Kartu Prakerja? Begini Jawabannya
1. Minimal berusia 18 tahun dan maksimal berusia 25 tahun saat mendaftar Calon Aparatur Sipil Negara (CASN)
2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan (yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindakan pidana dengan penjara 2 tahun atau lebih)
3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, TNI, anggota kepolisian, atau pegawai swasta. Tidak sedang menjabat sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota kepolisian.
4. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan
5. Sehat jasmani dan rohani sesuai persyaratan
6. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Republik Indonesia
Baca: PT Pamapersada Nusantara Buka Lowongan Kerja Besar-besaran, Penempatan di Jakarta
1. Fotokopi ijazah terakhir dan transkip nila